Jakarta

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara  (LPJ Bendahara)

 

Dalam rangka kewajiban Bendahara Satker untuk menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN Jakarta 7 setiap bulan, berikut kami sampaikan informasi terkait LPJ Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum:

1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

Apa itu Laporan Pertanggungjawaban Bendahara?

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

LPJ Bendahara wajib disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.

 

Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

- Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)

- Satker wajib mengupload ADK LPJ Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran ke aplikasi SPRINT yang dapat diakses pada link https://sprint.kemenkeu.go.id

- Satker juga wajib mengirimkan hardcopy LPJ Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran beserta lampirannya ke KPPN Jakarta 7 melalui email seksi Verifikasi dan Akuntasi yaitu Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Apa saja yang harus dilampirkan ketika mengirim LPJ?

LPJ Bendahara Penerimaan wajib dilampiri:

  1. LPJ Bendahara Penerimaan sesuai format Ia/Ib Lampiran VIII PER-03/PB/2014
  2. Daftar Rincian Saldo Rekening
  3. Rekening Koran
  4. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
  5. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN

Format LPJ Bendahara Penerimaan

 

LPJ Bendahara Pengeluaran wajib dilampiri:

  1. LPJ Bendahara Pengeluaran sesuai format Ia/Ib Lampiran IX PER-03/PB/2014
  2. Daftar Rincian Saldo Rekening
  3. Rekening Koran
  4. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
  5. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN

Format LPJ Bendahara Pengeluaran

 

Sanksi

Apabila satker tidak menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka satker akan dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM UP/TUP/GUP dan SPM LS Bendahara) yang diajukan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search