Pelaksanaan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026
oleh:
Novita Pradiyasanti
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan telah resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-7/PB.7/2026 mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN untuk tahun anggaran 2026. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap pengelola anggaran negara memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan berbagai Peraturan Menteri Keuangan terkait penilaian kompetensi pejabat perbendaharaan.
Ruang lingkup sertifikasi ini mencakup para pejabat atau pegawai yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara namun belum memiliki sertifikat yang sesuai, serta para pegawai yang diproyeksikan akan diangkat dalam jabatan-jabatan tersebut pada tahun 2026. Terdapat kriteria ketat terkait kualifikasi peserta, di mana calon peserta harus berstatus sebagai PNS, Anggota POLRI, atau Prajurit TNI. Dari sisi pendidikan dan kepangkatan, Bendahara disyaratkan minimal memiliki ijazah SLTA dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tk I (II/b), sedangkan untuk PPK dan PPSPM diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma III dengan pangkat minimal Penata Muda (III/a).
Mekanisme perolehan sertifikat kompetensi ini dibedakan berdasarkan jenis jabatan dan riwayat pelatihan sebelumnya. Bagi Bendahara, sertifikasi dilakukan melalui jalur pelatihan teknis yang diakhiri dengan uji kompetensi. Sementara itu, bagi PPK dan PPSPM, tersedia beberapa jalur, yakni pelatihan teknis beserta uji kompetensi bagi yang belum pernah lulus pelatihan, jalur uji kompetensi saja bagi yang sudah lulus pelatihan namun belum melakukan konversi sertifikat hingga akhir 2025, serta jalur pengakuan atau konversi bagi PPK yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa (PBJ) dari LKPP dan telah memenuhi persyaratan pelatihan teknis tertentu.
Proses pendaftaran sertifikasi sepenuhnya dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMASPATEN. Calon peserta diwajibkan mengunggah berbagai dokumen administrasi yang meliputi surat usulan dari Kepala Satker atau KPA, SK pangkat terakhir, ijazah, serta SK pengangkatan bagi pejabat yang sudah menjabat. Bagi calon pejabat yang belum diangkat, mereka harus menyertakan surat pernyataan dari Kepala Satker yang menjamin bahwa yang bersangkutan akan diangkat pada tahun 2026. Tahapan verifikasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari administrator di tingkat Satuan Kerja, kemudian diteruskan ke KPPN mitra kerja, hingga akhirnya diverifikasi oleh administrator Pusat di Direktorat Sistem Perbendaharaan.
Pelaksanaan sertifikasi ini dijadwalkan secara berkala setiap triwulan sepanjang tahun 2026, dengan pengumuman hasil kelulusan pada minggu pertama bulan berikutnya setelah periode berakhir. Khusus untuk uji kompetensi bagi PPK dan PPSPM melalui jalur mandiri, jadwal pelaksanaannya ditetapkan secara rutin setiap hari Selasa. Peserta yang berhasil dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat elektronik yang berlaku selama lima tahun, yaitu Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), atau Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sesuai dengan jabatannya.
Penting bagi seluruh calon peserta untuk mengetahui bahwa seluruh rangkaian proses penyelenggaraan sertifikasi kompetensi ini tidak dipungut biaya atau gratis. Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga menyediakan layanan bantuan melalui HAI Kemenkeu bagi para pegawai yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala selama proses pendaftaran dan pelaksanaan sertifikasi. Dengan adanya program ini, diharapkan tata kelola keuangan negara pada setiap satuan kerja dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.


