Jakarta

Berita

Seputar KPPN Jakarta VII

Pembayaran Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP/TUP) dalam Mekanisme Pembayaran APBN

Pembayaran Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP/TUP) dalam Mekanisme Pembayaran APBN

Oleh: Miftahul Khoiri
Pembina Teknis Perbendaharaan Mahir pada KPPN Jakarta VII

 

 

Sebagai pengelola keuangan negara, pemahaman mengenai tata cara pencairan dana bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian vital dari Manajemen Kas yang efektif. Sesuai dengan mandat PMK Nomor 62 Tahun 2023, setiap rupiah pengeluaran negara harus dikelola secara tertib, efisien, dan transparan untuk meminimalisir risiko idle cash pada bendahara serta memastikan efektivitas belanja.

  1. Prinsip Utama Pembayaran Negara: Prioritas LS

Dalam pelaksanaan APBN, Bendahara Negara telah menetapkan arah kebijakan yang tegas. Berdasarkan Pasal 210 ayat (1) PMK 62/2023, mekanisme pembayaran negara wajib diprioritaskan menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada penerima hak.

Mekanisme UP/TUP hanyalah sebuah "ruang fleksibilitas" atau pengecualian yang digunakan jika mekanisme LS tidak mungkin dilakukan. Sebagai praktisi perbendaharaan, tugas utama kita adalah mendorong transaksi melalui Pencairan Dana via Kuasa BUN secara langsung untuk menjamin dana tepat sasaran dan tepat waktu.

  1. Memahami Mekanisme Pembayaran Langsung (LS)

Berdasarkan Pasal 1 angka 120 PMK 62/2023, Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada pihak yang berhak (seperti penyedia barang/jasa, penerima gaji, atau dalam kondisi tertentu ke Bendahara Pengeluaran) melalui penerbitan SPM-LS.

Kriteria pekerjaan yang WAJIB menggunakan mekanisme LS:

  • Pekerjaan Kontraktual: Segala pengadaan yang didasarkan pada perjanjian formal berupa Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian.
  • Belanja Pegawai: Pembayaran gaji, tunjangan, dan honorarium tetap.
  • Pendaftaran Data Kontrak: Sesuai PER-58/PB/2013, setiap komitmen kontraktual wajib didaftarkan sebagai "Data Kontrak" ke KPPN untuk dicatat dalam database SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Pendaftaran ini secara sistem mengunci pembayaran agar wajib melalui mekanisme LS.

 

  1. Mengenal Mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Uang Persediaan (UP) didefinisikan oleh Pasal 1 angka 122 PMK 62/2023 sebagai uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai operasional sehari-hari Satker. Jika terdapat kebutuhan sangat mendesak dalam satu bulan yang melampaui sisa UP, Satker dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 66 ayat (1) PP 45/2013, penggunaan UP/TUP dibatasi hanya untuk kondisi berikut:Pengeluaran yang sifatnya tidak dapat direncanakan sebelumnya.

  • Jumlah pengeluaran relatif kecil (ritel).
  • Keperluan harian perkantoran (contoh: BBM, Alat Tulis Kantor).
  • Pertimbangan efektivitas dan efisiensi karena tidak mungkin/praktis dilakukan via LS langsung oleh Kuasa BUN kepada rekanan.

 

  1. Matriks Perbandingan: LS vs. UP/TUP

Kriteria

Pembayaran Langsung (LS)

Uang Persediaan (UP/TUP)

Penerima Dana

Langsung ke Pihak Ketiga/ Penerima Hak

Melalui Bendahara Pengeluaran

Dasar Pembayaran

Kontrak/SPK/Surat Perjanjian/SK

Kuitansi/Bukti Pembelian Operasional

Nominal

Umumnya Nilai Besar

Nilai Kecil

Pendaftaran Kontrak

Wajib terdaftar di database SPAN apabila secara kontraktual

Tidak wajib daftar kontrak ke KPPN

Sifat Pengeluaran

Terencana dan/atau Kontraktual

Operasional harian

Risiko Kas

Rendah (Dana di Kas Negara)

Lebih Tinggi (Dana di Bendahara)

 

  1. Pedoman Praktis Pemilihan Berdasarkan Bentuk Kontrak dan Nominal

Berdasarkan Perpres 46/2025 dan penegasan S-501/KPN.1207/2026, pemilihan mekanisme harus merujuk pada bentuk dokumen pengadaan:

  • WAJIB MEKANISME LS (Apapun Nominalnya):
    • Jika dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Batasan nominal SPK adalah:
      • Jasa Konsultasi: s.d. Rp100.000.000.
      • Barang/Jasa Lainnya: > Rp50.000.000 s.d. Rp200.000.000.
      • Pekerjaan Konstruksi: s.d. Rp400.000.000.
    • Jika dokumen berupa Surat Perjanjian (Nilai di atas Rp200 Juta untuk Barang/Jasa, di atas Rp400 Juta untuk Konstruksi, atau di atas Rp100 Juta untuk Konsultasi).
    • PERINGATAN TEKNIS: Seluruh pekerjaan yang menggunakan SPK atau Surat Perjanjian tidak dapat dibayarkan menggunakan UP/TUP.
  • DAPAT MENGGUNAKAN UP/TUP (Fleksibilitas):
    • Bukti Pembelian/Pembayaran: Untuk pengadaan barang/jasa lainnya maksimal Rp10.000.000.
    • Kuitansi: Untuk pengadaan barang/jasa lainnya maksimal Rp50.000.000.
    • Surat/Bukti Pesanan: Khusus untuk transaksi melalui E-purchasing/Inaproc. Dokumen ini dapat dibayarkan melalui UP/TUP atau LS.

 

  1. Kesimpulan dan Checklist untuk Bendahara

Gunakan checklist praktis berikut sebelum memproses tagihan:

  • [ ] Apakah ini pembayaran gaji atau tunjangan tetap?
    • Ya > Pilih LS.
  • [ ] Apakah dokumen pengadaannya berupa SPK atau Surat Perjanjian?
    • Ya > Wajib LS (Wajib daftar kontrak ke KPPN/SPAN).
  • [ ] Apakah transaksi dilakukan melalui E-purchasing (Bukti Pesanan)?
    • Ya > Bisa UP (jauh lebih cepat untuk nominal kecil) atau LS.
  • [ ] Apakah pengeluaran bernilai kecil (< Rp50 Juta), bersifat operasional, dan mendesak?
    • Ya > Gunakan UP.
  • [ ] Apakah transaksi tidak mungkin dilakukan langsung oleh Kuasa BUN kepada rekanan?
    • Ya > Gunakan UP.

Pemilihan mekanisme yang tepat adalah cerminan dari kepatuhan terhadap prinsip Belanja Berkualitas (Pasal 15 PMK 62/2023). Dengan memprioritaskan LS, kita menjalankan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan mengurangi risiko idle cash di level Satuan Kerja.


*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search