DASAR HUKUM
Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Syarat Jaminan Uang Muka
- Menggunakan bahasa Indonesia.
- Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
- Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
- Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
- Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan
- Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
- Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
- Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
- Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK
Dalam hal terdapat addendum kontrak/perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/atau jaminan pemeliharaan harus diganti/diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah adendum kontrak/perjanjian.
Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH
SYARAT & PROSEDUR SPM-LS Uang Muka Kontrak
SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
SPM Uang muka diajukan ke KPPN dengan dilampiri :
- Hardcopy SPM
- ADK SPM.
- Karwas Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK).
- Realisasi Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK, sama seperti karwas kontrak).
- Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka).
Uraian SPM Uang Muka :
Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) Pekerjaan … (diisi nama pekerjaan) Sesuai SPK/Kontrak Nomor … Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal ….., BAP Nomor ….. Tanggal ….. , Jaminan Uang Muka Kerja PT. …. Nomor …… Tanggal ……. , SPP Nomor …… Tanggal ……….
Penatausahaan Jaminan Uang Muka oleh Satker
Penatausahaan Jaminan Uang Muka :
- Jaminan yang berupa surat Jaminan Uang Muka dan SPKPBJ menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang/ jasa kepada PPK.
- Jaminan sebagaimana dimaksud di atas menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
- PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan Jaminan & SPKPBJ dengan cara sebagai berikut :
- bentuk jaminan berupa surat jaminan :
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
- bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/ jasa.
- Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian, PPSPM melakukan :
- Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :
- asli Jaminan Uang Muka;
- asli Jaminan Pemeliharaan;
- asli SPKPBJ; danjatau
- fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
- Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap:
- asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/ atau
- fotokopi Jaminan Pemeliharaan.
|
UANG MUKA KONTRAK & PEMBAYARAN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA |
||
|
Surat Pernyataan dari Penerbit Jaminan |
Lamp A – PMK 145/PMK.05/2017 |
|
|
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) |
Lamp B – PMK 145/PMK.05/2017 |
|
|
Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP) |
Lamp C – PMK 145/PMK.05/2017 |
|
|
Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (SPPKSJ) |
Lamp D – PMK 145/PMK.05/2017 |
|
|
Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) |
Lamp E – PMK 145/PMK.05/2017 |
|
PENGADUAN LAYANAN
Pengaduan atas Layanan KPPN Jakarta VII
Surat & Tatap Muka : Jl. Otista No. 53-55 Lantai 3, Jakarta Timur 13330
Kotak Pengaduan di Ruang Pelayanan KPPN Jakarta VII
Call Center : 021-85915424
SMS Center : 0811-182-757
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


