Dalam rangka menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi layanan perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan Tindak Lanjut Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan dan memperhatikan Nota Dinas Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-1304/PB.1/2022 perihal Jam Layanan Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah
dapat diunduh DISINI