RETUR SP2D: Penyebab dan Dokumen Retur
Download PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur SP2D
Untuk melihat seluruh format/blangko surat pengajuan layanan KPPN Ketapang klik >> bit.ly/Portal094
Surat Permohonan Penonaktifan Supplier dapat didownload pada link diatas, folder 27. SUPPLIER, pilih sesuai tipe supplier apakah tipe 3-pegawai atau selain tipe 3
Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) beserta daftar ralat, SPTJM, Permintaan Perubahan Data dapat di download pada link diatas, folder 20. RETUR SP2D
Halo #DulorKeu, apakah kalian tau kapan Retur SP2D terjadi?
Retur SP2D terjadi ketika terdapat penolakan/pengembalian dalam proses pencairan APBN saat pemindahbukuan dan/atau transfer dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim. Hal ini dapat diminimalkan dengan meningkatkan ketelitian pegawai pada satker dalam mengisi data pada kolom nomor rekening pada isian data supplier.
Adapun beberapa penyebab retur yaitu:
- Nama pemilik rekening pada SPM salah (tidak sama dengan di buku tabungan penerima)
Contoh:
pada SPM tertulis: MOCHAMAD IRFAN
seharusnya: MOHAMAD IRFAN
Contoh:
pada SPM tertulis: MOHAMAD IRFAN, A.Md.Kb.N.
seharusnya: MOHAMAD IRFAN
- Nomor rekening pada SPM salah atau nomor rekening penerima dana berbeda dengan nomor rekening yang telah terdaftar pada SPAN atau justru rekening yang telah terdaftar berbeda dengan informasi buku tabungan penerima
Contoh:
pada SPM tertulis: 921345678
seharusnya: 912345678
- Nama bank penerima salah
Contoh:
pada SPM tertulis: BANK SYARIAH MANDIRI
sedangkan nomor rekening penerima merupakan rekening BANK MANDIRI
- Rekening pasif/tidak aktif/ tutup
Setelah terjadi retur muncul pada aplikasi OMSPAN, KPPN akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada satker sejak diketahui adanya retur.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat 7 hari kerja, KPA Satker harus menyampaikan:
- Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) beserta Daftar Ralat sesuai format Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (dapat di download di atas)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada PER-9/PB/2018
- Informasi rekening koran bersangkutan
Persyaratan tersebut dapat #DulorKeu dikirimkan melalui alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
#DulorKeu juga perlu menyampaikan data tambahan berupa: - Surat Penonaktifan Supplier (sesuai tipe penerima, apakah tipe 3-pegawai atau selain tipe 3) untuk menonaktifkan rekening yang salah, apabila nama/rekening supplier yang didaftarkan berbeda dengan informasi pada buku tabungan penerima.
- ADK SPM Dummy (dibuat dari aplikasi SAS user PPSPM) untuk pendaftaran data supplier yang benar, diupload pada menu upload SPM di Aplikasi e-SPM, apabila
- Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
- Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening.
- Surat Permintaan Perubahan Data Supplier apabila perubahan Data Supplier selain akibat salah nama bank penerima dan/atau nomor rekening (dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018) beserta dokumen pendukung
- ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
Dana retur SP2D akan disetor ke Kas Negara jika satker tidak kunjung menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya.
Cara Membuat SPM Dummy
- Melakukan perubahan data supplier atau melakukan perekaman data supplier dengan data yang benar dan sesuai dengan rekening koran. (dicocokkan dengan data yang terdapat pada OMSPAN untuk menghindari penolakan data supplier karena adanya perbedaan data dengan SPAN)
- Nomor dan tanggal sesuai dengan tanggal perekaman SPM sesuai dan nomor urut terakhir, jangan gunakan nomor SPM yang sudah pernah digunakan;
- Akun bebas, yang penting hanya data supplier-nya saja;
- Nilai SPM Rp. 1,- (satu rupiah) untuk masing-masing rekening penerima yang diretur. Misalnya rekening terlampir ada 5 penerima, maka nilai SPM menjadi Rp. 5,- (lima rupiah);
- SPM harus dibuat dengan jenis SPM LS (07 : Langsung) secara Non Kontraktual;
- Uraian SPM “Penyelesaian retur SP2D nomor ….. tanggal …..”;
- ADK SPM tetap harus diinject PIN-PPSPM;
- SPM harus dihapus dari Aplikasi SAS setelah proses penyelesaian retur berhasil;
SP2D Salah Penerima
Terjadi saat nomor rekening pada SPM berbeda dengan buku tabungan penerima, sementara dana sudah masuk ke rekening yang salah/ penerima yang tidak berhak. Hal ini dapat diselesaikan melalui:
- Saker mengirimkan Surat Permintaan Blokir Dana pada kantor cabang bank penerima setempat, tembusan kantor pusat bank tersebut dan KPPN Ketapang
- Satker mengirimkan Surat Permohonan Pemblokiran Pemindahan Dana ke Rekening Retur dan dokumen pendukungnya serta Surat Permintaan Blokir Dana ke KPPN Ketapang
- KPPN menyampaikan permohonan satker ke Dit. PKN
- Setelah dana kembali, KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Satker, retur diproses seperti biasanya.

