Hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2017 bertempat di Aula KPPN Ketapang diadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/ Lembaga dan sarana layanan CSO melalui Dashboard Online Hai-DJPBN.
Acara dibuka pada pukul 08.00 WIB oleh Kepala KPPN Ketapang, yaitu Bapak Adi Setiawan. Mengawali acara tersebut, dalam sambutannya beliau memberikan Pengarahan secara garis besar mengenai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja pegawai dan pemanfaatan layanan CSO melalui OM SPAN/ Dashboard Online Hai-DJPBN.
Setelah selesai pengarahan dilanjutkan dengan penyampaian Materi Sosialisasi oleh Bpk. Priyo Yuwono yang meliputi :
- PMK No.80/PMK.05/2017 tentang mekanisme pembayaran tunjangan kinerja pegawai
- Mekanisme penyampaian ADK Kontrak/ Pendaftaran kontrak
- Penggantian akun PFK 2% (potongan gaji)
Materi berikutnya disampaikan oleh Bpk. Ismanto mengenai:
- Petunjuk Operasional Dashboard CSO Online HAI-DJPBN
- Mekanisme Sertifikasi Bendahara
Setelah selesai pemaparan materi sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Bendahara Pengeluaran oleh Kepala KPPN Ketapang kepada:
- Suci Apriyani dari satker BPS Ketapang dengan sertifikat nomor BNT-00474/ 094/ 005/ 2016 tanggal 12 Juli 2017
- Hendrawan Virandika Prabowo dari satker Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang dengan sertifikat nomor BNT-01162/ 094/ 590/ 2016 tanggal 12 Juli 2017
Dengan selesainya penyerahan sertifikat bendahara pengeluaran tersebut dilanjutkan acara penutup dengan berdo’a bersama dipimpin oleh pembawa acara dan acara sosialisasi PMK No.80/PMK.05/2017 ditutup pada jam 12.10 WIB.











