Pada tanggal 20 November 2017 bertempat di Ruang Aula KPPN Ketapang dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2017 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Acara tersebut dihadiri oleh pihak Bank Rakyat Indonesia dan 36 Satuan Kerja Mitra KPPN Ketapang.
Bapak Adi Setiawan, Kepala KPPN Ketapang, dalam sambutannya berbicara mengenai kemudahan yang akan didapatkan dengan Cash Management System (CMS) atau internet banking, juga kecepatan dan keamanan fasilitas tersebut dalam bertransaksi. Setelah sambutan dari Kepala KPPN Ketapang, acara diisi oleh Bapak Dimas Prasetyo yang memaparkan terkait poin-poin perubahan pada PMK nomor 230/PMK.05/2017. Poin-poin tersebut di antaranya perubahan kedudukan bendahara dalam struktur organisasi instansi pemerintah, penambahan persyaratan pengangkatan bendahara, sarana pembayaran/ pendebitan rekening bendahara, kewenangan pendebitan rekening, serta penyediaan internet banking dan kartu debit. Dalam paparannya, Bapak Dimas Prasetyo juga menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan pendebitan secara konvensional maupun menggunakan internet banking.
Senada dengan yang dipaparkan Bapak Dimas, Ibu Euis, selaku pembicara dari Bank Rakyat Indonesia, juga menjelaskan tentang kelebihan dan kemudahan yang akan didapatkan oleh satuan kerja pengguna internet banking serta menerangkan mengenai persyaratan pendaftaran internet banking untuk Satuan Kerja. Di samping pemberian paparan, juga diadakan praktek simulasi penggunaan internet banking dengan menunjuk Satuan Kerja yang telah menggunakan internet banking. Penyajian materi berjalan interaktif dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Satuan Kerja langsung kepada pemateri.
Dengan adanya sosialisasi PMK nomor 230/PMK.05/2017 ini, Satuan Kerja mitra KPPN Ketapang mendapatkan pencerahan dan pemahaman lebih dalam mengenai penggunaan internet banking. Diharapkan, Satuan Kerja dapat dengan segera memiliki internet banking dan menjalankan pengelolaan APBN sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

