Sejak tahun 2017 terdapat perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan melalui 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN Ketapang. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN Ketapang dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun/tahap/triwulan sebelumnya. Dengan melaksanakan penyaluran melalui KPPN di daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Selain tugas penyauran, KPPN Ketapang juga melakukan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Tim Pelaksana pada KPPN beranggotakan pejabat/pegawai di lingkup KPPN Ketapang yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala KPPN Ketapang Nomor KEP-37/WPB.16/KP.094/2017 tanggal 26 September 2017. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya tim dimaksud melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta melaksanakan penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerja KPPN Ketapang.
Pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan pada periode bulan Januari s.d. 29 Desember 2017. Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:
(1) Realisasi pencairan dana DAK Fisik dari RKUD;
(2) Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
(3) Capaian keluaran (Output);
(4) Prediksi DAK Fisik tidak memenuhi syarat penyaluran;
(5) Proyeksi penyaluran sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
(6) Permasalahan dalam pelaksanaan DAK Fisik.
Sedangkan pemantauan Dana Desa dilakukan terhadap:
(1) Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
(3) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
(4) Sisa Dana Desa di RKUD;
(5) Pencapaian output Dana Desa; dan
(6) Permasalahan dalam pelaksanaan Dana Desa.
Evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa data dari Aplikasi OM SPAN, MON SAKTI, Monev PA dan data primer yang dilakukan dengan melaksanakan observasi ke beberapa desa di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara pada bulan Oktober 2017. Sampai dengan tanggal 29 Desember 2017, KPPN Ketapang telah menyalurkan DAK Fisik bertahap dari RKUN ke RKUD untuk Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara secara keseluruhan sebesar Rp325.535.125.759,- (95,59 % dari pagu DIPA) dengan rincian penyaluran Triwulan I sebesar Rp102.164.575.000,- (30% dari pagu DIPA), penyaluran Triwulan II dan III sebesar Rp85.137.145.000,- (masing-masing 25% dari pagu DIPA), dan penyaluran Triwulan IV sebesar Rp53.096.260.759,- (15,59% dari pagu DIPA). Untuk dana desa, KPPN telah melakukan penyaluran dari RKUN ke RKUD untuk Dana Desa per tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp241.545.843.397,- ( 99.74% dari total pagu). Distribusi dan rincian dari masing-masing penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dimaksud adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Distribusi Penyaluran DAK Fisik Kabupaten Ketapang
Tabel 2
Distribusi Penyaluran DAK Fisik Kabupaten Kayong Utara
Tabel 3
Alokasi Pagu dan Penyaluran DAK Fisik Tambahan Tahun 2017
Tabel 4
Penyaluran Dana Desa Tahun 2017 melalui KPPN Ketapang
Secara umum tidak terdapat permasalahan berarti dalam pelaksanaan tugas KPA Penyaluran Dana Fisik dan Dana Desa, baik untuk Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Selain kordinasi dan kerjasama yang terjalin dengan baik, KPPN Ketapang juga melakukan serangkaian training mandiri dalam penggunaan aplikasi OM SPAN yang menjadi media penyampaian persyaratan pernyaluran, pertukaran informasi dan dokumentasi utama dalam mekanisme yang baru. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen dan kepemimpinan dari Pemda Kabupaten Ketapang dan Pemda Kabupaten Kayong Utara. Seara khusus, Bapak Bupati Ketapang dan Bapak Bupati Kayong Utara juga menandatangani Pakta Integritas dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Sebagai mitra kerja KPPN Ketapang, dukungan dan kepemimpinan ini memberikan kepercayaan untuk kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan khususnya KPPN Ketapang. Keteladan dari kepemimpinan Pemda Kabupaten Ketapang dan Pemda Kabupaten Kayong Utara ini patut mendapat apresiasi dari semua pihak untuk terwujudnya akuntabilitas dan kemanfaatan alokasi dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Atas pelaksanaan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada tahun 2017, Pemda Kabupaten Ketapang secara khusus memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan Kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang yang disampaikan pada acara Penyerahan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran di Kabupaten Ketapang pada tanggal 29 Januari 2018 bertempat di Pendopo Kabupaten Ketapang. Acara ini dihadiri oleh segenap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang dan disiarkan ke seluruh wilayah Kabupaten Ketapang melalui siaran Radio Kabupaten Ketapang. Sinergi yang baik ini tentunya menjadi motivasi untuk pelaksanaan tugas dan kerja sama yang lebih baik di masa yang akan datang dalam menyukseskan pelaksanaan tugas KPPN Ketapang sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan pemanfaatan DAK Fisik dan Dana Desa oleh segenap pemangku kepentingan.
Penyampaian Apresiasi/ Piagam Penghargaan dari Pemda Kabupaten Ketapang
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Bapak Bupati Kabupaten Ketapang
Link Pemberitaan Humas Kab. Ketapang:
http://www.humas.ketapang.go.id/berita_full.php?vN=3476
Penandatanganan Pakta Integritas Oleh Bupati Kayong Utara

