Dalam rangka pelaksanaan perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank/ pos persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik terkait TSA Penerimaan, berdasarkan SE-84/PB/2017 dilaksanakan kepatuhan monev bank pos persepsi Triwulan I tahun 2018. Monitoring dan Evaluasi dilakukan terhadap:
- Jam buka/ tuptup loket
- Layanan penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/ bukan nasabah
- Layanan Setoran Penerimaan Negara tanpa membedakan jumlah setoran
- Pembebasan Biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/ wajib bayar/ wajib setor
- Aktif/ tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pda Bank/ Pos Persepsi yang telah mempunyai ijin operasional atas kanal dimaksud
KPPN Ketapang melaksanakan aktivititas monitoring pada tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2018 pada Bank BNI, BRI dan Bank Kalbar. Hasil monitoring menunjukkan penyediaan layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil yang baik ini diharapkan terus terpelihara dengan kordinasi yang baik antar segenap pemangku kepentingan.
Ketersediaan layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan sebuah prestasi yang patut mendapat apresiasi dari semua pihak. Khususnya terkait dengan pengelolaan penerimaan negara sektor perbankan memiliki peran dan kontribusi penting. Tidak hanya pada terwujudnya mekanisme pengelolaan penerimaan negara yang efisien, cepat dan transparan. Kondisi layanan yang baik juga membantu terwujudnya infrastrtuktur ekonomi dan bisnis yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


