Pada hari Kamis, 23 Agustus 2018 bertempat di Aula KPPN Ketapang, diselenggarakan acara Sosialisasi Peraturan PER-5 dan PER-9/PB/2018. Pada pukul 09.00, Adi Setiawan selaku Kepala KPPN Ketapang membuka acara Sosialisasi. Sosialisasi mengenai Konfirmasi Penerimaan Negara dan juga Retur SP2D ini, yang merupakan layanan seksi Bank di KPPN juga erat kaitannya dengan pihak perbankan. Setelah dibuka oleh Kepala KPPN Ketapang, sosialisasi diisi oleh Indria Kristiani, pelaksana Seksi Bank KPPN Ketapang.
- PER-5/PB/2018 merupakan peraturan pengganti PER-14/PB/2018 mengenai Konfirmasi Penerimaan Negara. Dalam peraturan ini, aplikasi yang digunakan untuk melakukan Konfirmasi adalah aplikasi OM SPAN. MPN G2 tidak lagi dipakai untuk melakukan konfirmasi. Format ADK saat mengajukan konfirmasi juga berubah. Dalam aplikasi OM SPAN, tersedia fitur upload ADK yang bukan berasal dari SAS.
- PER-9/PB/2018 merupakan peraturan pengganti PER-30/PB/2014 mengenai Retur SP2D. Dalam peraturan ini, Satker memiliki waktu untuk mengajukan retur SP2D paling lambat hari terakhir minggu ke-3 pada bulan berikutnya terhitung sejak surat pemberitahuan retur dari KPPN disampaikan ke KPA. Jika pada batas waktu tersebut Satker belum menyampaikan data ralat/perbaikan rekening, KPPN menyetorkannya ke RKUN.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Satker yang berhubungan dengan pengelolaan rekening dan penyetoran penerimaan negara.
oleh: Admin I

