Tidak terasa tahun 2018 ini sudah hampir selesai. Kesibukan mulai terasa oleh teman-teman di Front Office (FO) KPPN Ketapang melayani satuan kerja (satker) yang sudah mulai antri menunggu giliran masing-masing. Seperti tahun-tahun sebelumnya dalam melayani satker Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan peraturan dalam menentukan langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
Untuk Tahun 2108 dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor : PER-13/PB/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yaitu Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Untuk bulan November ini ada beberapa batas pengeluaran atau batas waktu mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) diataranya pada tanggal 14 November 2018 adalah batas waktu mengajukan SPM-LS Kontraktual yang BAST/BAPP nya dibuat tanggal 16 sampai dengan 31 Oktober 2018. Yang berikutnya, pada tanggal 29 November 2018 adalah batas waktu mengajukan SPM-LS Kontraktual yang BAST/BAPP nya dibuat pada tanggal 1 sampai dengan 15 November 2018.

