Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 di Ruang Mini TLC KPPN Ketapang, rapat koordinasi dilaksanakan. Rapat koordinasi ini mengundang pihak bank (Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri) membahas tentang implementasi Kartu Kredit Pemerintah. Implementasi KKP ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Poin materi PMK 196/PMK.05/2018 yang disampaikan antara lain:
- Latar belakang penerbitan KKP ini terutama mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara. Prinsip KKP memberikan fleksibilitas, keamanan, efektivitas, dan akuntabilitas bagi pengguna KKP.
- Jenis KKP yang diterbitkan oleh Bank Penerbit KKP adalah Kartu Kredit Corporate (corporate card).
- Satker dapat mengajukan KKP 1 atau 2 jenis, yaitu: KKP untuk belanja barang operasional dan belanja modal serta KKP untuk belanja perjalanan dinas.
- Proporsi pengelolaan UP sesuai PMK 178/PMK.05/2018 terdiri dari 60% UP Tunai dan 40% UP
- Limit KKP dapat dinaikkan dengan mengajukan permohonan ke Bank Penerbit KKP. Proporsi UP KKP dapat dinaikkan atau diturunkan dengan mengajukan permohonan ke Kanwil DJPb.
- Penurununan proporsi UP diperkenankan apabila terbatasnya penyedia barang/jasa yang memiliki EDC
KPPN Ketapang mengharapkan kerja sama dengan pihak bank untuk menyukseskan implementasi KKP.


