Dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Ketapang mengadakan rapat koordinasi dengan BPKAD. Rapat kali ini juga mengundang Inspektorat Daerah selaku APIP yang mereviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana DAK Fisik. Kegiatan ini deselenggarakan pada hari Senin, 19 Agustus 2019 di Ruang Mini TLC KPPN Ketapang. Kegiatan diawali dengan paparan oleh Kasi Bank KPPN Ketapang selaku PPK DAK Fisik dan Dana Desa yang antara lain menyampaikan hal sebagai berikut:
- Penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan paling cepat Juli 2019 sebesar40% dari pagu DIPA Dana Desa per Pemda.
- Dokumen persyaratan penyaluran tahap III berupa :
- Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai tahap II paling sedikit sebesar 75% dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD
- Laporan konsolidasi realisasi penyerapan Dana Desa paling sedikit 75% dan ratarata capaian output paling sedikit sebesar 50%.
- Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
- Dokumen persyaratan penyaluran berupa laporan konvergensi pencegahan stanting belum bersifat wajib.
- Kabupaten Ketapang masuk ke dalam daftar derah prioritas pelaksanan program pencegahan stanting.
- Terkait DAK Fisik, terdapat bidang tertentu yang belum selesai pengerjaannya sehingga belum dapat disampaikan kelengkapan dokumennya kepada APIP, seperti bidang kesehatan.
- APIP melakukan reviu DAK Fisik melalui OM SPAN dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan KPPN.

