Dalam rangka pentingnya Profiling Integritas Pegawai sebagai langkah pencegahan terjadinya tindakan korupsi dan gratifikasi serta mengidentifikasi risiko-risiko yang dapat mengakibatkan tindakan gratifikasi dan korupsi, KPPN Ketapang mengadakan Internalisasi Profiling Integritas Pegawai dan Fraud Risk Scenario (FRS) kepada para Pejabat dan Pegawai KPPN Ketapang. Internalisasi ini diadakan pada hari Selasa, 10 September 2019.
Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Veraki, materi pertama tentang aspek yang diprofil dalam ND-1764/PB.1/2019 tentang Penyampaian Pedoman Profiling Integritas Pegawai dan Fraud Risk Scenario (FRS) Lingkup Ditjen Perbendaharaan, antara lain :
- Data kedisiplinan kehadiran
- Data harta kekayaan
- Data hasil pemantauan/sanksi kode etik
- Data hukuman disiplin pegawai
- Gaya hidup pegawai
- Informasi tambahan lainnya
Materi kedua adalah Pejabat/Pegawai yang diprofil pada tahun 2019, dimana yang diprofil adalah Seluruh Kepala KPPN di lingkup Wilayah, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb dan/atau PPK, 1 Orang Pejabat Eselon III Kanwil DJPb, Seluruh Pejabat Eselon IV, dalam hal pejabat eselon IV kurang dari 5 orang, maka tambahan pegawai yang diprofil adalah pejabat pengadaan barang dan jasa dan/atau staf PPK. Sedangkan untuk Pimpinan unit kerja, atasan langsung pelaksana UKI, dan Pelaksana UKI unit kerja Dilakukan profil oleh UKI setingkat lebih tinggi.

