Rapat UPR Triwulan IV Tahun 2019 terutama berfokus pada mitigasi risiko terkait risiko penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Triwulan IV Tahun 2019.
Berdasarkan urutan prioritas risiko, Indikator Risiko Utama yang disusun oleh KPPN Ketapang antara lain:
- Risiko Kelebihan/ Kekurangan Jumlah Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
- Risiko penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berdasarkan dokumen persyaratan yang salah/ tidak lengkap.
- Kerusakan Barang Milik Negara
- Kualitas Penyerapan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang rendah.
- Waktu pengajuan SPM tidak sesuai RPD
- Tidak salurnya DAK Fisik dan Dana Desa
- Terjadinya gratifikasi/ suap
- Penilaian Satker yang kurang baik dalam pelayanan unit kerja WBK/ WBBM
- Pembayaran Gaji Induk dobel
- LPJ Bendahara tidak atau terlambat diproses di KPPN.
Terhadap risiko-risiko di atas, telah direncanakan mitigasi-mitigasi yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 577/KMK.01/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

