Dalam implementasi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan terdapat beberapa tugas Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku lnstansi Pembina yang dilimpahkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN. Salah satu tugas tersebut adalah memberikan pemahaman kepada satuan kerja khususnya Bendahara, terkait dengan regulasi dan kebijakan jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Guna dapat memberikan pemahaman kepada satuan kerja mitra KPPN Ketapang, dipandang perlu untuk membekali para pegawai dan pejabat KPPN Ketapang terkait dengan kebijakan implementasi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan melalui pelaksanaan gugus kendali mutu.
GKM Internal diadakan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2020 di Ruang Rapat KPPN Ketapang. Beberapa hal yang disampaikan terkait Jabatan Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan antara lain :
- Jabatan Fungsional (JF) merupakan salah satu alternatif pengembangan karir. Kedepannya jabatan struktural akan terbatas jumlahnya.
- Pada tahap awal formasi JF tidak banyak dibuka, hal dimaksudkan untuk memudahkan pencapaian Angka Kredit.
- Grading yg diusulkan sama dengan grade saat ini ditambah Tunjangan Fungsional, intinya tidak akan lebih kecil/ merugikan.
- Terkait mutasi, selain mutasi vertikal dan horisontal, dikenal juga mutasi *diagonal*. Artinya dari JF bisa berpindah ke Struktural dan sebaliknya (contoh: Ahli Muda ketika dimutasi ke struktural akan disetarakan dengan es IV atau Kepala KPPN pindah ke kantor pusat jadi Jabatan Fungsional Ahli Madya). Intinya DJPb mengusulkan fleksibilitas.
- Argo mutasi ketika menjadi pelaksana umum/ pejabat struktural tetap diperhitungkan ketika diangkat menjadi JF

