DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang memuat sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. Dalam tahapan pelaksanaan anggaran ini, kewenangan menteri keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang keuangan (chief financial officer) dilaksanakan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah. Para KPA merupakan pejabat yang menjalankan sebagian tugas dan fungsi Pengguna Anggaran yang merupakan Chief Operational Officer untuk suatu bidang pemerintahan tertentu. Oleh karena itu kegiatan penyerahan DIPA merupakan salah satu manifestasi dari kerangka pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
KPPN Ketapang melakukan Penyerahan DIPA kepada KPA Satker di Kabupaten Ketapang pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 di Aula KPPN Ketapang. Sedangkan, penyerahan DIPA kepada KPA Satker di Kabupaten Kayong Utara diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 di Pendopo Bupati Kayong Utara.
KPPN Ketapang selaku pelaksana tugas dan fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah memiliki wilayah kerja Kab. Ketapang dan Kab. Kayong Utara. Pada tahun 2020 terdapat 47 DIPA untuk 33 Kuasa Pengguna Anggaran dengan alokasi sebesar Rp359,488,054,000 yang akan disalurkan melalui KPPN Ketapang. Dari nilai tersebut, masing-masing sebesar 46.46% untuk belanja pegawai, 39.11% untuk belanja barang dan 14.41% untuk belanja modal serta 0.02 untuk belanja bantuan sosial. Alokasi ini diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan program dan sasaran yang direncanakan dengan tepat waktu.

