Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-3968/PB.1/2019 tanggal 5 Desember 2019 hal Sosialisasi/Gugus Kendali Mutu PP Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS dan PMK Nomor 97/PMK.09/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Kementerian Keuangan, KPPN Ketapang melakukan GKM Internalisasi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 di Ruang Rapat KPPN Ketapang.
Poin-poin penting yang disampaikan antara lain:
- Faktor Pendukung terjadinya pelanggaran disiplin PNS dapat berasal dari lingkungan eksternal maupun dari karakter masing-masing pegawai (internal pegawai).
- Kasus disiplin PNS yang umumnya terjadi antara lain tindak pidana yang terkait jabatan, terlibat dalam dukungan politik secara langsung, pemalsuan ijazah, dan sebagainya.
- Terdapat 17 kewajiban PNS yang harus ditaati dan 15 larangan yang harus dihindari berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010
- Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Disiplin PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam PMK Nomor 97/PMK.09/2018
- PMK ini mengatur batas-batas waktu penyelesaian serta alur penyelesaian pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS, rekomendasi unit pengawas/ UKI, rekomendasi hukuman disiplin hasil pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, monitoring hukuman disiplin, dan pernyataan tidak bersalah.
- Alur pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai yaitu pemeriksaan oleh atasan langsung, kemudian berjenjang ke eselon I, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI)

