
[Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) 2023]
Institusi penyelenggara negara dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik (UU 25/2009). Nah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang salah satunya melalui survei kepuasan pengguna layanan.
Hasil survei ini dihitung dari rata-rata tingkat kepuasan satker terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN Ketapang yang #DulorKeu gunakan dan manfaatkan, mulai dari Pencairan Dana, bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan penyediaan sarana prasarana.

