


Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun Anggaran 2024
Pada hari Kamis (30/1) telah dilakukan seremonial penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun Anggara 2024 antara Pemerintan Daerah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, Bapak Donatus Franseda, A.P., M.M, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Ibu Asih Trianti, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Ketapang, Bapak Syamsul Islami serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang, Bapak Ismail, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Ibu Carolina Candri Prihandinisari.
Penandatanganan BAR ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di setiap semester bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara seluruhnya.
Pada hari Kamis (30/1) telah dilakukan seremonial penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun Anggara 2024 antara Pemerintan Daerah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, Bapak Donatus Franseda, A.P., M.M, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara, Ibu Asih Trianti, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Ketapang, Bapak Syamsul Islami serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang, Bapak Ismail, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Ibu Carolina Candri Prihandinisari.
Penandatanganan BAR ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di setiap semester bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara seluruhnya.