Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada mitra kerjanya, KPPN Ketapang membuat maklumat layanan yang berisi:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh layanan di lingkungan KPPN Ketapang bebas dari biaya (zero cost service)"