Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ketapang berada di Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Ketapang, saat ini menempati tanah seluas 4.558 m2. Luas bangunan gedung kantor 450 m2 dan pada bagian belakang digunakan untuk perumahan dinas pegawai KPPN ketapang sebanyak 11 unit. KPPN Ketapang dibangun pada tahun 1983 dengan nama Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Ketapang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.228/KMK.01/1980 tanggal 14 Mei 1980. Pada tahun 1990 terjadi reorganisasi di jajaran Direktorat Jenderal Anggaran kala itu yang menyatukan Kantor Kas Negara (KKN) dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) termasuk KPN Ketapang menjadi KPKN Ketapang. Berlakunya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara mengamanatkan perubahan paradigma pelayanan sejak tahun 2004. KPKN Ketapang berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang. KPPN Ketapang merupakan unit eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat.