Laporan Survei Pengguna Layanan dan lndeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) KPPN Kotabaru Semester I Tahun 2020
Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. Untuk menguji keberhasilan reformasi tersebut, salah satunya diukur dengan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan. Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra KPPN sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah.
Penilaian tingkat kepuasan satker dilakukan terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang mereka gunakan dan manfaatkan, meliputi proses pencairan dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan penyediaan sarana prasarana.
Survei dilakukan dengan membagi kuesioner kepada mitra kerja KPPN Kotabaru sesuai Surat Kepala KPPN Kotabaru Nomor S-230/WPB.19/KP.05/2020 tanggal 22 Juni 2020. Kuesioner diisi secara online melalui Google Form dan diakses melalui link https://tinyurl.com/Survey Layanan2020.
Dari perhitungan hasil survei kepuasan pengguna layanan dengan sampel sebanyak 19 dari 53 satker, dengan jumlah responden 25, diperoleh lndeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN sebesar 4,79 (skala 5). Artinya, persepsi pengguna terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN Kotabaru dapat dikatakan sangat puas.
lndeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN tersebut merupakan rata-rata dari tingkat kepuasan satker terhadap seluruh jenis layanan KPPN yang mencakup layanan sebagai berikut:
1) Layanan Pencairan Dana dengan indeks 4,76
2) Layanan Bimbingan dan Konsultasi dengan indeks 4,72
3) Layanan Konfirmasi Surat Setoran dengan indeks 4,78
4) Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan indeks 4,88
5) Layanan Sarana dan Prasarana dengan indeks 4,80
Dari hasil survei juga didapat lndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 0,96 (skala 1) dengan kriteria sangat puas. lndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini ditujukan untuk mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedepan.



