Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabaru telah selesai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Pusat senilai Rp 9,4 miliar lebih. Pengucuran THR, hingga Selasa (4/5/2021) kemarin sudah selesai disalurkan. Dikemukakan Kepala KPPN Kotabaru, Ahmad Bermadi, pembayaran THR dimaksud terdiri dari Rp 8,467 miliar THR ASN Pusat dan Polri serta Rp 976 juta THR Keagamaan untuk pegawai Non-ASN. Pembayaran tersebut diberikan kepada sekitar 2.012 pegawai (atau 5.844 jiwa pegawai dan keluarga) di lingkungan 45 satuan kerja mitra KPPN Kotabaru. Untuk THR Keagamaan telah disalurkan kepada sekitar 442 penerima.
Sebagai upaya percepatan pembayaran THR ini, KPPN Kotabaru sebagai garda terdepan pembayaranan APBN di tenggara Kalimantan telah membuka layanan khusus untuk pengajuan THR. Yakni memperpanjang jam layanan penerimaan SPM THR hingga Pukul 17.00 Wita serta membuka layanan untuk pengajuan THR pada hari Sabtu dan Miinggu tanggal 1 s.d 2 Mei 2021.
Ahmad Bermadi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan operator satuan kerja mitra yang telah bergerak cepat mengajukan pembayaran THR. "Termasuk dengan memanfaatkan layanan KPPN Kotabaru dihari libur. Sehingga penyaluran berjalan lancar dan selesai tepat waktu," katanya.
Meskipun berjalan cepat, Kepala KPPN Kotabaru menjamin proses pencairan atau penyaluran THR dilakukan dengan penuh kehati-hatian, akuntabel dan tanpa biaya. Kementerian Keuangan dalam siaran pers tanggal 29 April lalu menyebutkan bahwa pembayaran THR tahun 2021 dapat dibayarkan mulai 10 hingga 5 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemberian THR ini merupakan bagian dari strategi dalam menstimulasi konsumsi untuk mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain. Tahun ini, lanjut dia, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun THR diberikan sebatas gaji pokok dan tunjangan melekat, yang mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Selain THR, dalam PP No 63/2021 juga diatur pemberian Gaji Bulan Ketigabelas, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2021, dengan besaran dan kelompok penerima yang sama dengan THR 2021.
Penyaluran THR melalui KPPN Kotabaru dilakukan melalui penerbitan 122 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan Satker dan diproses sejak tanggal 29 April 2021.
“Saya berharap, penyaluran THR yang tepat waktu ini dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk melakukan belanja konsumsi ke pelaku usaha atau UMKM di daerah maupun dimanfaatkan untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Sehingga salah satu tujuan pemberian THR yaitu menggerakkan ekonomi untuk pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud,” pungkasnya.
Sumber:
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Kotabaru Tahun 2020 merupakan suatu perwujudan transparansi dan tanggung jawab KPPN Kotabaru selaku instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
LAKIN KPPN Kotabaru Tahun 2020 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014.
Laporan ini memuat rencana kinerja dan anggaran, capaian kinerja organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi KPPN Kotabaru serta realisasi anggaran KPPN Kotabaru. Dalam laporan ini dijelaskan upaya mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun hambatan serta pelaksanaan program/kegiatan KPPN Kotabaru pada tahun 2020. Selain itu, laporan ini juga disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean governance) serta umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.
Laporan Kinerja ini dapat menjadi alat untuk menganalisan kinerja KPPN Kotabaru guna perbaikan dan peningkatan kinerja di tahun mendatang. Juga diharapkan dapat memberikan informasi dalam pengambilan keputusan guna perbaikan dan peningkatan di masa mendatang.
Laporan Kinerja KPPN Kotabaru Tahun 2020 dapat didownload pada link dibawah ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1nhP311HuFJ1L6KuFd-SUz4pJIDxkqeNG?usp=sharing
Pada tahun anggaran 2021 ini, KPPN Kotabaru mengelola dana APBN sebesar Rp1,03 Triliun yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp398,6 Miliar dan dana transfer sebesar Rp631,9 Miliar, meningkat 10,2% dari dana APBN yang dikelola tahun lalu.
Seiring dengan perkembangan keadaan secara menyeluruh di tengah pandemi ini, melalui berbagai Program Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki perekonomian nasional.
Sampai dengan 31 Maret 2021, dari sisi pendapatan, realisasi tumbuh positif sebesar 35,1% (yoy). Kemudian dari sisi belanja, realisasi penyaluran dana APBN tumbuh negatif 3,94% (yoy) dibandingkan dengan tahun lalu.
Kondisi yang belum pulih dari dampak wabah COVID-19 dan menguatnya prinsip kehati-hatian yang ekstra dalam penyaluran dana desa di wilayah Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu akibat berbagai kebijakan baru ditengarai menjadi penyebab menurunnya capaian realisasi tahun ini.
Penyaluran DAK Fisik akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pentahapan yang telah ditentukan. Diharapkan Pemerintah Daerah Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu dapat menyampaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik lebih cepat sehingga dana dapat segera tersalur dan dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi.
KPPN Kotabaru senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholders baik itu satuan kerja maupun Pemerintah Daerah wilayah Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu, guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan menjaga pertumbuhan ekonomi.



Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. Untuk menguji keberhasilan reformasi, maka terdapat sebuah tolak ukur dengan mengukur tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan. Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra KPPN sebagai pengelola perbendaharaan di daerah.
Penilaian tingkat kepuasan satker dilakukan terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang digunakan dan dimanfaatkan oleh satker, meliputi proses pencairan dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran dan penyediaan sarana dan prasarana KPPN Kotabaru.
Survei dilakukan dengan cara membagi kuesioner kepada mitra kerja KPPN Kotabaru sesuai Surat Kepala KPPN Kotabaru Nomor S-191/WPB.19/KP.05/2021 tanggal 12 April 2021. Kuesioner diisi secara online melalui google form dengan link https://tinyurl.com/SurveyIKMKPPNKtb.
Dari perhitungan hasil survey kepuasan pengguna layanan dengan sampel sebanyak 10 dari 50 satker, dengan jumlah responden sebanyak 17 satker, diperoleh Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN sebesar 4,47 dalam skala 5. Artinya, dapat dikatakan bahwa persepsi pengguna layanan terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN Kotabaru dapat dikatakan sangat puas.
Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN tersebut merupakan rata-rata dari tingkat kepuasan satker terhadap seluruh jenis layanan KPPN yang mencakup layanan sebagai berikut:
Dari hasil survey juga didapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 0,90 sangat puas. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini ditujukan untuk mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan Langkah perbaikan pelayanan ke depannya.

Untuk mewujudkan tata kelola rekening pemerintahan baik serta mendorong percepatan implementasi Digital Payment – Marketplace, KPPN Kotabaru menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga serta Sosialisasi Implementasi Digital Payment – Marketplace (Rabu,3/03/2021).
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Kotabaru, Ahmad Bermadi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini dapat bermanfaat bagi satuan kerja dalam pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, dan akuntabel. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan satuan kerja dan perwakilan Bank Persepsi yang menangani Marketplace.
Pemaparan kedua materi dilakukan oleh Alfath Wiljovit, pelaksana Seksi Bank KPPN Kotabaru. Dalam Paparan disampaikan bahwa tujuan pengelolaan rekening pengeluaran adalah agar konsolidasi saldo rekening pengeluaran hanya pada satu rekening induk pemerintah. Dan untuk operasional rekening, diatur penggunaan rekening induk dan rekening satker (virtual account). Sedangkan untuk Marketplace, tujuannya untuk otomatisasi dan efisiensi karena semua proses dilakukan daring melalui aplikasi web dan pembayaran melalui kartu debit/CMS/KKP. Manfaat lain marketplace adalah adanya integrasi dari proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan dari transaksi barang.
Masih dalam rangkaian sosialisasi, dilaksanakan launching layanan inovasi oleh KPPN Kotabaru. Layanan yang diperkenalkan kepada satuan kerja merupakan inovasi di tahun 2021 yaitu Layanan Anti RR Club, Pian Melapor, dan Sampian081.
- Anti RR Club adalah layanan daring untuk mencegah retur SP2D untuk satker dengan supplier baru
- Pian Melapor adalah layanan pengaduan daring bagi stakeholder yang ingin mengajukan aspirasi terkait pelayanan KPPN Kotabaru dan menyampaikan pengaduan terkait gratifikasi
- Sampian merupakan inovasi layanan terintegrasi terkait dengan akuntansi dan pelaporan satker.
Diharapkan, melalui layanan unggulan tersebut, mitra kerja KPPN Kotabaru dapat semakin meningkat kepuasan dalam mengakses layanan di KPPN Kotabaru, serta meningkatkan kinerja KPPN Kotabaru kedepan.
