Platform Pembayaran Pemerintah mendukung pelaksanaan anggaran yang simpel, transparan, efektif dan efisien.
#platformpembayaranpemerintah
#dutatransformasi
#sobatpmo
#djpbhandal
#uangkita
Platform Pembayaran Pemerintah mendukung pelaksanaan anggaran yang simpel, transparan, efektif dan efisien.
#platformpembayaranpemerintah
#dutatransformasi
#sobatpmo
#djpbhandal
#uangkita

Oleh: Aldo Maulana Andreti, Kepala Subbagian Umum KPPN Kotabaru
Peningkatan layanan publik yang inklusif adalah sebuah keniscayaan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Namun di tengah keterbatasan anggaran, peningkatan layanan publik masih menjadi problematika yang terus mendapat sorotan. Meskipun tidak mutlak, peningkatan layanan tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Lantas, bagaimana pemerintah dewasa ini menyikapinya?
Tren yang berkembang saat ini, unit pemerintah yang tugas dan fungsinya memberi layanan kepada masyarakat didorong untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau dikenal sebagai PPK BLU. Pola pengelolaan keuangan BLU diharapkan menjadi solusi untuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. Namun demikian, tidaklah otomatis bahwa unit yang bertransformasi menjadi BLU/BLUD akan dapat meningkatkan kualitas layanannya. Banyak hal yang harus dilakukan, agar BLU benar-benar menjadi sentra layanan yang berkualitas dan mandiri.
Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Layanan tersebut dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada instansi Pemerintah Pusat (K/L) disebut BLU, sedangkan instansi milik pemerintah daerah disebut BLUD. Antara BLU dan BLUD tidak terdapat perbedaan yang mendasar dalam pola pengelolaan keuangan.
Tujuan utama dari penerapan PPK BLU pada unit layanan adalah peningkatan mutu layanan dengan tarif yang tetap terjangkau, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah. Disamping itu, transformasi unit layanan menjadi BLU/BLUD agar bisa secara mandiri membiayai operasionalnya, sehingga secara berangsur dapat mengurangi ketergantungan pada transfer dana dari APBN/APBD.
Untuk mencapai tujuan pendiriannya, BLU diberi fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Dengan adanya fleksibilitas ini, instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK BLU) mempunyai berbagai benefit. Pertama, manajemen BLU mempunyai keleluasaan dalam mengelola keuangannya dan pendayagunaan pendapatannya. Pendapatan yang diperolehnya, dapat langsung digunakan tanpa harus terlebih dahulu disetor ke Kas Negara/Kas Daerah.
Sedangkan belanjanya bersifat flexible sesuai dengan ambang batas budgetnya. Hal ini tentu memberikan dampak positif terhadap layanan, karena manajemen diberi kewenangan untuk melakukan langkah-langkah yang dapat menjamin keberlangsungan pelayanan serta mengembangkan strategi pelayanan.
Kedua, manajemen BLU memiliki keleluasaan untuk mengatur SDM, baik dalam hal perekrutan pegawai maupun dalam penggajian pegawai BLU. Manajemen pada instansi PPK BLU dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang diinginkan. Penempatan tenaga profesional tidak harus berdasarkan kepangkatan, penjenjangan dan sejenisnya tetapi lebih difokuskan pada profesionalisme SDM. Sedangkan untuk memacu kinerja serta memberikan rasa keadilan, manajemen berwenang untuk mengatur remunerasi pejabat pengelola BLU, dewan pengawas, dan pegawai BLU. Manajemen BLU bisa memberikan insentif pendapatan di luar ketentuan gaji, sesuai dengan kinerja, tingkat tanggungjawab, dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan pegawai.
Ketiga, BLU mendapatkan fleksibilitas dalam hal optimalisasi aset, pengelolaan kas dan investasi, serta dikecualikan dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya.
Fleksibilitas yang diberikan dalam rangka penerapan pola pengelolaan BLU merupakan sarana agar penyediaan layanan kepada masyarakat lebih cepat dan berkualitas. Namun perlu ditekan bahwa fleksibilitas tersebut bukanlah tujuan dari penerapan pengelolaan keuangan BLU.
Dewasa ini, berdasarkan data dari Direktorat PPK BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jumlah BLU Pusat mencapai 244 satuan kerja, sedangkan BLUDaerah mencapai 1.669 instansi pemda. Peningkatan jumlah instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU merupakan sinyal positif dalam hal perbaikan layanan publik serta pengalokasian anggaran pada pemerintah. Meskipun demikian, terdapat beberapa penelitian dari akademisi menyimpulkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah atas kinerja BLU, terutama BLUD di pemda.
Dari sisi peningkatan layanan, dampak dari penerapan pola pengelolaan BLUD kurang memberikan hasil yang menggembirakan. Meskipun tidak pada semua instansi, namun masih banyak ditemui unit layanan yang sudah menerapkan PPK BLUD namun belum terdapat perbaikan layanan yang signifikan. Atau bahkan tidak terdapat perbedaan nyata antara sebelum dan setelah penerapan PPK BLUD.
Dari sisi kemandirian dalam pengelolaan keuangan, para akademisi menilai secara umum penerapan PPK BLUD cukup berhasil meningkatkan kinerja keuangan instansi. Namun perlu digaris bawahi, belum semua BLUD mampu memiliki kinerja keuangan yang sesuai harapan. Penerapan PPK BLU pada instansi berhasil meningkatkan kualitas penyediaan layanan fisik, seperti penyediaan peralatan dan sarana prasarana layanan. Disamping itu, banyak unit layanan perlahan mampu meningkatkan kemandirian dengan mengurangi ketergantungan atas transfer dana dari APBD.
Sehingga dapat disimpulkan, perbaikan kinerja keuangan tidak mempunyai cukup korelasi pada perbaikan kinerja pelayanan publik. Perlu upaya yang kuat dari manajemen BLUD serta pemerintah daerah pemilik BLUD untuk menunjang keberhasilan implementasi PPK BLUD, antara lain: Pertama; Peningkatan Kapasitas SDM pengelola BLUD. Peningkatan kapasitas SDM dapat ditempuh dengan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah lain atau pihak swasta yang memiliki kapabilitas sesuai kebutuhan.
Kedua; Penguatan pemahaman serta perbaikan tata kelola mengenai Rencana Strategis (RENSTRA) Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta konsolidasian RBA dan laporan keuangan dengan APBD.
Ketiga; Optimalisasi Pemanfaatan Aset BLU. Aset BLUD harus dimanfaatkan seoptimal dan seefisien mungkin untuk menunjang peningkatan pelayanan, dan Kempat: Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong perbaikan proses bisnis BLUD dan peningkatan layanan kepada masyarakat.(*)
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah;
https://jist.publikasiindonesia.id/index.php/jist/article/view/108/220
https://media.neliti.com/media/publications/160985-ID-evaluasi-kinerja-pelayanan-dan-keuangan.pdf
Handayani Tri Wijayanti, dan Sriyanto. Evaluasi Kinerja Pelayanan Dan Keuangan RSUD Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Subosukowonosraten. 2015. Jurnal Ekonomi, Bisnis & Perbankan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BLUD dan Penyediaan Layanan Publik yang Unggul, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/12/22/blud-dan-penyediaan-layanan-publik-yang-unggul?page=all.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dimulai dari desa telah dimulai sejak tahun 2015 dengan menggelontorkan anggaran yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa yang kita sebut dengan dana desa. Dengan adanya dana desa yang bersumber dari APBN, diharapkan desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera melalui desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Telah banyak cerita sukses pengelolaan dana desa yang kita dengar, bahkan pada tahun 2017 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan buku Kisah Sukses Dana Desa, Lilin-Lilin Cahaya di Ufuk Fajar Nusantara yang berisi 168 kisah tentang kesuksesan pengelolaan dana desa dari 168 desa yang tersebar mulai dari Aceh sampai Papua. Kisah sukses lainnya akan terus ada sepanjang perjalanan dana desa, termasuk di tahun 2021 ini. Salah satu desa yang dinilai berhasil dalam pengelolaan dana desa adalah Desa Semayap di Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, yang sejak awal tahun 2020 telah ditetapkan sebagai desa mandiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Desa Semayap memiliki luas wilayah 2.285 Ha dengan batas sebelah utara yaitu Desa Dirgahayu, di sebelah selatan yaitu Desa Sei Taib, di sebelah timur yaitu Gunung Sebatung, dan di sebelah barat yaitu Selat Laut. Untuk dapat mencapai desa ini dari ibukota kecamatan kita harus menempuh jarak sekitar 1 km, dengan waktu tempuh 0,15 jam dengan kendaraan bermotor atau 0,40 jam dengan berjalan kaki. Sedangkan dari ibukota kabupaten jaraknya sekitar 2,04 km dengan waktu tempuh 0,30 jam dengan kendaraan bermotor atau 1 jam dengan berjalan kaki. Topografi desa ini cukup beragam diantaranya dataran rendah, berbukit-bukit, dataran tinggi, lereng gunung, pesisir, kawasan rawa, dan aliran serta bantaran sungai.
Kepala Desa Semayap adalah seorang perempuan bernama Ibu Hamiah yang memiliki sifat dan sikap yang sangat peduli dan mengayomi warganya. Hal ini menjadikan sang Kepala Desa sangat dicintai warganya. Beliau bertekad untuk mengabdikan dirinya membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dana desa yang diberikan pemerintah kepada desa digunakan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan warganya, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan jalan desa dan pengembangan potensi ekonomi desanya. Hal ini sangat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa.
Pada tahun 2021 ini, total penduduk Desa Semayap adalah 14.488 jiwa yang tersebar di 6 Dusun dan 22 RT, yang 75 jiwa diantaranya adalah ibu hamil, 268 adalah anak usia 0-5 tahun, 2.427 anak usia 6-15 tahun, 10.373 penduduk usia 18-56 tahun, 1.420 penduduk usia lansia. Dengan komposisi penduduk seperti itu dan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu, tuntutan kebutuhan dan harapan warga akan pelayanan kesehatan yang baik juga menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, pada tahun 2021 ini Desa Semayap memfokuskan penggunaan dana desanya pada bidang kesehatan terutama untuk pembangunan 4 unit posyandu.
Total pagu anggaran dana desa yang diberikan pemerintah kepada Desa Semayap pada tahun 2021 ini adalah sebesar Rp 1.107.383.000,-. Dari jumlah itu, sebanyak 70,89% diantaranya atau sebesar Rp 785.053.000,- digunakan untuk pembangunan dan pengadaaan sarana dan prasarana posyandu. Desa Semayap membangun 3 unit posyandu baru dan melakukan peningkatan atas posyandu induk yang telah dibangun di tahun 2020. Posyandu induk didirikan di atas tanah yang dibeli dari hasil swadaya masyarakat, sedangkan 3 unit posyandu baru dibangun di tanah yang diberikan/dihibahkan oleh warga dan pondok pesantren.
Selain pembangunan posyandu, pada tahun 2021 ini Desa Semayap memaksimalkan pemanfaatan dana desa yang diterimanya dengan penyelenggaraan desa siaga kesehatan melalui pembuatan masker yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga desa. Sejumlah 8 ribu masker diproduksi oleh tangan-tangan terampil warga di gedung serbaguna yang dimiliki desa sekaligus sebagai bentuk implementasi atas pelatihan menjahit yang telah diberikan sejak tahun lalu.
Seluruh kegiatan di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Desa Semayap dengan dana desa ini melibatkan seluruh warga dan menggunakan program padat karya dengan skema cash for work yang memberikan upah harian kepada mereka yang mengerjakan. Dalam hal ini juga membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, membangun kesehatan, menangani pandemi dan meningkatkan kesejahteraan melalui program padat karya mereka lakukan dengan dukungan dana desa.
Dari kisah di atas dapat kita lihat beberapa aspek penting yang menjadikan pengelolaan dana desa dapat berhasil sebagaimana tujuan dan prioritasnya, diantaranya :
Pengambilan keputusan oleh pemerintah desa Semayap dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk komposisi warga, kondisi kesehatan yang ada, kebutuhan warga dan kondisi pandemi yang terjadi, serta dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki. Dengan demikian, pemerintah desa dapat membuat prioritas program kerja desa dengan tepat untuk mencapai tujuan utama yaitu peningkatan kesejahteraan.
Semoga apa yang dilakukan Desa Semayap mampu menginspirasi dan memberikan semangat bagi desa-desa yang lain. Kunci kesuksesan yang dipegang dan dijalankan secara konsisten oleh pemerintah desa dan warganya, akan menjadikan keberhasilan pengelolaan dana desa dan mewujudkan harapan pemerintah dalam peningkatan perekonomian negara Indonesia.
"Semester 2 sudah mau berakhir??"
"APAAA?? Tidak mungkin!"
Sobat 081 tidak perlu takut, karena sudah ada pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja Semester II Tahun 2021 yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-21/MK.1/2021, dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2021.
Tidak perlu khawatir untuk membaca 34 lembar Surat Edaran karena sudah dirangkum oleh @sdmperbendaharaan menjadi sebuah bentuk infografis yang mudah dipahami.
Meskipun sudah akhir tahun, jangan lupa untuk tetap semangat berkinerja Sobat 081 ;)
Salam BAJA!!
sumber: instagram @sdmperbendaharaan
Di tengah meningkatnya perekonomian di Indonesia kita semua dikejutkan dengan gelombang pandemic virus covid 19 yang membuat semua bentuk pelayanan berubah drastis dari yang biasa offline atau tatap muka menjadi online dikarenakan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus corana tersebut.
Begitu pula dengan pelayanan di KPPN yang biasanya selalu dipadati satker dengan pelayanan tatap muka berubah menjadi pelayanan online atau tanpa tatap muka yang mana satker melakukan pengajuan spm melalui aplikasi espm tanpa perlu datang ke kppn. Aplikasi espm sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang menjadi media perantara , pengiriman ADK SPM, ADK SPM Koreksi,RPD harian,ADK Kontrak, , LPJ bendahara , Gaji serta sofcopy dokumen lampiran SPM dari satker ke kppn. Penggunaan aplikasi espm sendiri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi KPPN dalam melakukan pelayanan
Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai dampak terkait pelayanan di kppn yang mana dengan pengajuan spm secara online melalui aplikasi espm satker tidak perlu lagi datang ke kppn tapi cukup di kantor atau dirumah untuk mengupload spm ke aplikasi espm kppn.
Di satu sisi pengajuan spm melalui espm menjadi lebih efektif ,efisien , hemat waktu dan tenaga dimana apabila ada kekurangan dokumen dapat langsung meng upload kembali ke aplikasi espm setelah ada pemberitahuan berupa keterangan tolakan di aplikasi espm. Disisi KPPN sendiri aplikasi espm sangat membantu dalam menghilangkan resiko spm yang terselip atau spm yang belum terproses di aplikasi SPAN sehingga resiko spm tidak terbayar tidak terjadi . Dengan aplikasi espm dapat di telusuri secara cepat spm mana yang tidak terbit sp2d dan dapat di selesaikan dan diproses sesegera mungkin .
Akan tetapi banyak juga satker yang sudah terbiasa dengan tatap muka dimana setiap ada permasalah atau penolakan spm dapat langsung berkonsultasi dengan FO konversi atau pun ke cso di KPPN merasa kurang bisa memahami apa yang sudah tertulis di kolom keterangan tolakan di Aplikasi espm sehingga satker merasa perlu menghubungi kppn untuk meminta kejelasan mengenai hal tersebut . Untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya kppn telah mempunyai hai cso sebagai sarana bertanya ke kppn terkait permasalahan yang berhubungan dengan SPM dan tolakan SPM selain itu kppn juga mbuat wa grup sebagai wadah untuk komunikasi dan berkoordinasi antara satker dan KPPN. Akan tetapi terkadang satker yang kurang puas dengan jawaban di hai cso maupun di wa grup langsung bertanya secara langsung ke pegawai atau pejabat di kppn melalui telpon ataupun chat pribadi yang tentunya mengganggu kosentrasi bekerja karena harus menjawab pertanyaan satker yang mana terkadang dalam satu satker terdapat 3 orang yang menanyakan permasalahan yang sama ke hai cso , ke wa grup maupun chat pribadi/telpon langsung ke pegawai/pejabat kppn sehingga hal tersebut terkadang menimbulkan kesalah pahaman yang berakibat complain satker atas layanan online KPPN yang dianggap kurang memuaskan karena tidak solutif.
Untuk mengatasi hal tersebut KPPN berusaha menjaga kualitas hai cso dengan menunjuk pic di setiap seksi sehingga setiap permasalahan atau pertanyaan dari satker dapat di jawab dengan tepat, cepat dan benar selain itu yang tidak kalah penting adalah memberikan edukasi kepada pegawai KPPN mengenai etika dalam berkirim pesan via aplikasi chat dan menerima telpon dari satker sehingga pelayanan yang santun tetap terjaga karena terkadang antara yang tertulis dengan maksud yang ingin disampaikan bisa berbeda penafsiran antar si pemberi dan penerima pesan yang menimbulkan kesalaham pahaman yang tidak hanya memicu emosi juga berdampak ke penurunanan pelayanan KPPN. Untuk menjaga Pelayanan KPPN yang selama ini sudah terjaga dengan baik perlu diperhatikan etika bekirim pesan via pesan teks di dunia pekerjaan yang diantaranya adalah
Akan tetapi bagaimana caranya apabila kita selaku pegawai KPPN membalas pertanyaan satker yang kurang sopan via pesan teks atau menanyakan tentang pekerjaan di luar jam kantor untuk itu yang harus kita lakukan adalah :
Diharapkan dengan respon yang cepat dan tanggap satker akan menemukan kenyamanan dalam proses penyelesaian spm dan semua permasalahan di satker dapat sesegara mungkin teratasi.
Pada saat pelayanan konvensional atau pelayanan tatap muka pegawai KPPN telah di bekali dengan pelatihan service excellent yang kontinyu sehingga untuk merubah menjadi pelayanan online yang prima dengan mengedepan kepuasaan stokeholder sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara satker dan kppn perlu diberikan perhatian khusus akan masalah masalah yang dihadapi satker . apabila diperlukan maka bisa diadakan one o one meeting melalui aplikasi zoom atau media lain yang menunjang pelaksanaan dan kelacaran tugas.
Selain pelayanan dengan stakeholder yang perlu diperhatikan adalah pelayanan internal di kppn sendiri yang mana dengan adanya kebijakan wfh maka sebagian pegawai mengerjakan tugasnya dirumah dengan menggunakan media online disini komunikasi antar pegawai dan dengan atasan langsung harus terjaga baik demi kelancaran penyelesaian tugas, saling menghormati antar sesame pegawai dapat tercermin dari grup chat atau chat pribadi yang membahas masalah pekerjaan respon cepat saling menghargai sangat penting karena dapat tetap menumbuhkan keterikatan emosional yang menunjang kemajuan organisasi.
Dengan berkembangan era baru dalam pelayanan di kppn yang menggunakan teknologi ruang digital sangat penting kesadaran tetap saling menghargai , menghormati, bersikap santun dan bermartabat serta meningkatkan harmoni kebersamaan dengan tetap memegang teguh nilai nilai pancasila dan kebhineka tunggal ikaan dan tentunya tetap menjujunjung tinggi nilai nilai Kementerian Keuangan.
Di harapkan dengan berubahnya model pelayanan di kppn menjadi online lebih meningkatkan mutu kualitas pelayanan kppn dengan keuntungan efektif efisien hemat biaya dan tugas /pekerjaan dalam mengelola keuangan Negara tetap berjalan dengan lancar , tepat waktu dan akuntabel.
Sumber:
Disunting Dari Berbagai sumber

Tingkatkan akuntabilitas pengelolaan kas dan rekening satuan kerja, KPPN Kotabaru laksanakan sosialisasi kepada satuan kerja
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Namun, masih terdapat temuan berulang terkait pengelolaan Kas pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang diantaranya saldo kas terlambat/belum disetor ke kas negara, kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, pengelolaan kas dan rekening tidak tertib pada 31 K/L. Menindaklanjuti temuan tersebut, telah diterbitkan kebijakan modernisasi pengelolaan rekening pemerintah melalui restrukturisasi rekening pengeluaran sesuai PMK 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian/Lembaga, penggunaan transaksi elektronik dan digital untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai melalui Cash Management System (CMS), kartu debit, kartu kredit, dan digital payment.
Agar tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut semakin efektif dan luas cakupannya, KPPN Kotabaru menyelenggarakan sosialisasi tentang Peningkatan Akuntabilitas Kas dan Rekening pada Kamis, 18 November 2021. Sosialisasi yang diselenggarakan melalui video conference menggunakan aplikasi zoom meeting diikuti seluruh satuan kerja mitra KPPN Kotabaru.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini disampaikan materi utama mengenai Reviu Permasalahan Rekening berdasarkan temuan BPK serta mitigasi penyelesaiaannya. Dilanjutkan dengan paparan pengelolaan kas pada satuan kerja, Pengelolaan Rekening satker, serta refreshment tentang aplikasi SPRINT. Turut ditekankan mengenai penatausahaan kas pada akhir tahun anggaran 2021 agar keterlambatan penyetoran sisa uang di bendaharan tidak terjadi lagi, serta percepatan implementasi pembayaran nontunai dalam pengelolaan rekening.
Terobosan pengelolaan rekening mengedepankan transaksi digital, diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan kepada Bendahara dan penerima jasa dalam perlaksanaan transaksi pembayaran, namun juga menjamin unsur akuntabilitas.Pengelolaan kas dan rekening satuan kerja dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dana APBN yang tersalur dirasakan manfaatnya secara nyata.
#APBNKerjaKeras
#DJPBKawalAPBN
#PembangunanZIKPPN Kotabaru

