Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

OPTIMALISASI CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERSENTASE KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN

OPTIMALISASI CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERSENTASE KUALITAS PELAKSANAAN ANGGARAN

(Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-8/MK.1/2020)

Oleh: Edy Suprianto, Kasi Pencairan Dana KPPN Lahat

 

PENDAHULUAN

Indikator kinerja merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan atas suatu objek. Untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran pada lingkup internal, Kementerian Keuangan sejak tahun 2014 telah menetapkan suatu Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU dimaksud adalah Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Output Belanja. IKU tersebut terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta kebijakan organisasi. Pada saat ini IKU tersebut kita kenal dengan nama IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran (PKPA).

Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini, IKU PKPA telah mengalami perubahan sebanyak lima kali yang dilandasi oleh surat edaran Menteri Keuangan sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2014 Tentang Tata Cara Pengukuran Indikator Kinerja Utama Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Output Belanja di Lingkungan Kementerian Keuangan (7 Maret 2014)
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2015 Tentang Tata Cara Pengukuran Indikator Kinerja Utama Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Output Belanja di Lingkungan Kementerian Keuangan (30 Desember 2015)
  3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-35/MK.1/2017 Tentang Tata Cara Perhitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (26 Oktober 2017)
  4. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2019 Tentang Tata Cara Perhitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (11 Maret 2019)
  5. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-8/MK.1/2020 Tentang Tata Cara Perhitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (23 Maret 2020)

 

Hal yang melatarbelakangi berbagai perubahan tersebut adalah berbagai kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada seluruh satker di Kementerian Keuangan.

Latar belakang dari perubahan terakhir peraturan terkait IKU PKPA yaitu terbitnya SE-8/MK.1/2020 ini adalah adanya pandemi covid19 yang melanda Indonesia sehingga berdampak kepada pelaksanaan kegiatan dan anggaran seluruh satker di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehingga perlu pengaturan kembali perhitungan IKU PKPA yang sebelumnya diatur dengan SE-2/MK.1/2019. Perhitungan capaian IKU PKPA dalam SE-8/MK.1/2020 menggunakan nilai capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Sistem Monitoring Kinerja Terpadu (SMART). IKPA dan SMART merupakan dua tools yang dibuat dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas dari kinerja penganggaran (perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan) yang diimplementasikan secara nasional kepada seluruh kementerian/lembaga. Dengan kombinasi nilai IKPA dan SMART sebagai capaian IKU PKPA, hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan yaitu 95%.

Dalam bagian selanjutnya akan dibahas mengenai ketentuan perhitungan IKU PKPA berdasarkan SE-8/MK.1/2020 serta beberapa simulasi perhitungan untuk mencapai target yang ditetapkan.

 

PEMBAHASAN

Ketentuan perhitungan capaian IKU PKPA sesuai SE-8/MK.1/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Capaian IKU PKPA untuk triwulan I sampai dengan III mengacu pada capaian IKPA dari Januari sampai dengan triwulan periode pelaporan. Dengan demikian, capaian IKU PKPA untuk triwulan I sampai dengan III sama dengan nilai IKPA yang disajikan pada OM SPAN sesuai dengan periode
  2. Capaian tahunan dihitung sebagai komposit capaian SMART dan IKPA dengan bobot masing-masing sesuai perhitungan unsur kualitas Anggaran Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga) pada IKU Kinerja dan Harmonisasi Anggaran Pusat dan Daerah Kemenkeu Wide (dimana tahun 2020 ditetapkan) yaitu SMART 60% dan IKPA 40%.

Capaian IKU PKPA untuk triwulan I sampai dengan III diambil dari nilai IKPA pada aplikasi OM SPAN. Sementara itu, untuk perhitungan capaian IKU PKPA tahunan harus dihitung secara manual dengan menggunakan data capaian SMART (60%) dan IKPA (40%). Baik SMART maupun IKPA mempunyai beberapa indikator atau unsur yang digunakan dalam pengukuran kualitas kinerja penganggaran. Tabel 1 di bawah ini memberikan informasi tentang indikator atau unsur pada IKPA dan SMART serta persentase bobotnya sekaligus persentase pengaruhnya terhadap pencapaian IKU PKPA tahunan.

Tabel 1

Indikator IKPA dan SMART serta Persentase bobotnya

 

 

No

Indikator/Unsur

Penilaian

 

% Bobot

% Pengaruh pada IKU

PKPA

A

IKPA

1

Revisi DIPA

5,0%

 

 

 

 

 

 

 

40%

2,00%

2

Deviasi Halaman III DIPA

5,0%

2,00%

3

Pagu minus

5,0%

2,00%

4

Data kontrak

15,0%

6,00%

5

Pengelolaan UP dan TUP

8,0%

3,20%

6

LPJ Bendahara

5,0%

2,00%

7

Dispensasi SPM

5,0%

2,00%

8

Penyerapan anggaran

15,0%

6,00%

9

Penyelesaian tagihan

12,0%

4,80%

10

Konfirmasi capaian output

10,0%

4,00%

11

Retur SP2D

5,0%

2,00%

12

Perencanaan kas

5,0%

2,00%

13

Kesalahan SPM

5,0%

2,00%

B

SMART

14

Capaian Keluaran

43,5%

 

 

60%

26,10%

15

Efisiensi

28,6%

17,16%

16

Konsistensi

18,2%

10,92%

17

Penyerapan anggaran

9,7%

5,82%

Total

100,00%

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa:

  1. Untuk perhitungan IKU PKPA tahunan, bobot nilai SMART lebih besar dari pada nilai IKPA, yaitu 60 : 40;
  2. IKPA terdiri dari 13 indikator, dengan demikian bobot untuk masing-masing indikator relatif kecil. Bobot terbesar adalah indikator data kontrak dan penyerapan anggaran (15%) dan hanya berpengaruh masing-masing 6% dalam pencapaian IKU PKPA tahunan;
  3. SMART terdiri dari empat indikator sehingga setiap indikator mempunyai bobot yang signifikan. Indikator yang memiliki bobot tertinggi adalah capaian keluaran (43,5%) dan berpengaruh sebesar 26,10% terhadap pencapaian IKU PKPA

Berdasarkan bobot masing masing indikator dalam IKPA maupun SMART, di bawah ini disajikan beberapa simulasi perhitungan capaian IKU PKPA tahunan satker.

1.    Simulasi A

Dalam simulasi A diasumsikan semua kondisi berada pada level 100%, artinya:

  1. Semua kegiatan sesuai dengan perencanaan;
  2. Semua unsur dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan regulasi;
  3. Semua kegiatan terlaksana secara efektif dan efisien;
  4. Semua target volume keluaran dan indikator kinerja keluaran tercapai 100%;
  5. Realisasi anggaran tercapai 100%, tanpa ada sisa

Dengan kondisi seperti itu maka nilai IKPA akan 100%, sedangkan nilai SMART adalah 85,7%. Nilai SMART berada pada angka 85,7% karena dipengaruhi oleh nilai efisiensi yang tidak maksimal. Simulasi A ini menggambarkan kondisi satker dimana realisasi anggaran 100% dan semua volume output dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) tercapai 100%. Artinya semua target volume output dan capaian IKK tercapai sesuai target dengan menggunakan seluruh anggaran yang tersedia. Dengan demikian, tidak ada sisa anggaran ataupun capaian output dan IKK yang melebihi target, sehingga efisiensi nol.

Batasan nilai efisiensi berdasarkan PMK-214/PMK.02/2017 adalah antara -20 sd 20. Untuk mendapatkan nilai efisiensi pada skala 0% sd 100% maka digunakan rumus: NE=50% + (E/20x50%). Dengan rumus tersebut, apabila efisiensi nol maka nilai efisiensinya adalah 50% (NE=50% + (0/20x50%). Sehingga capaian IKU PKPA tahunan sebagaimana pada tabel 2 di bawah ini:

 

Tabel 2

Capaian IKU PKPA Tahunan (Simulasi A)

 

No

Indikator/Unsur Penilaian

% Bobot Indikator dalam IKPA/SMART

Nilai setiap Indikator

% Pengaruh Indikator thd IKU PKPA

Capaian IKU PKPA

A

IKPA

100,00%

100,00%

40,00%

40,00%

1

Revisi DIPA

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

2

Deviasi Halaman III DIPA

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

3

Pagu minus

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

4

Data kontrak

15,00%

100,00%

6,00%

6,00%

5

Pengelolaan UP dan TUP

8,00%

100,00%

3,20%

3,20%

6

LPJ Bendahara

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

7

Dispensasi SPM

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

8

Penyerapan anggaran

15,00%

100,00%

6,00%

6,00%

9

Penyelesaian tagihan

12,00%

100,00%

4,80%

4,80%

10

Konfirmasi capaian output

10,00%

100,00%

4,00%

4,00%

11

Retur SP2D

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

12

Perencanaan kas

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

13

Kesalahan SPM

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

B

SMART

100,00%

85,70%

60,00%

51,42%

14

Capaian Keluaran

43,50%

100,00%

26,10%

26,10%

15

Efisiensi

28,60%

50,00%

17,16%

8,58%

16

Konsistensi

18,20%

100,00%

10,92%

10,92%

17

Penyerapan anggaran

9,70%

100,00%

5,82%

5,82%

Total

100,00%

91,42%

             

Dalam simulasi A dengan asumsi kondisi satker sebagaimana telah digambarkan di atas, capaian IKU PKPA tahunan adalah sebesar 91,42% atau tidak mencapai target (95%).

2.    Simulasi B

Dalam simulasi B diasumsikan nilai IKPA tetap berada dalam kondisi maksimal yaitu 100%, nilai SMART pada kondisi sesuai/mendekati fakta saat ini, dan realisasi anggaran 100%, Dengan asumsi tersebut, maka perlu dihitung capaian nilai SMART terlebih dahulu.

  1. Menghitung capaian keluaran

Untuk menghitung capaian keluaran diperlukan data target dan realisasi dari volume keluaran serta target dan realisasi dari IKK. Berikut disajikan data dimaksud dengan mengadopsi data dari struktur penganggaran dan kinerja pada KPPN.

Tabel 3

Informasi Anggaran dan Kinerja KPPN

Output/IKK

Anggaran

(Juta)

Target

Realisasi

% Realisasi thd

Target

Volum

Satuan

Volume

Satuan

1705 . 002 Layanan Perbendaharaan Kuasa BUN di Daerah

200

113

Stakeholder

113

Stakeholder

100,00%

01. Persentase Penyelesaian SP2D secara tepat waktu

 

98

Persen

99

Persen

101,02%

02. Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN

 

4,55

Indeks

4,8

Indeks

105,49%

03. Indeks Efektivitas Edukasi dan Komunikas

 

87

Indeks

90

Indeks

103,45%

1705 . 003 Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah

100

8

Laporan

8

Laporan

100,00%

01. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara Tepat Waktu dan Andal

 

98

Persen

99

Persen

101,02%

02. Persentase Penyampaian LPJ Bendahara Mitra Kerja KPPN secara Andal dan Tepat Waktu

98

Persen

99

Persen

101,02%

1705 . 951 Layanan Sarana dan Prasarana Internal

400

1

Layanan

1

Layanan

100,00%

01. Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran

 

95

Persen

100

Persen

105,26%

02. Persentase Pemenuhan BMN Sesuai dengan Standar

 

91

Persen

91

Persen

100,00%

1705 . 970 Layanan Dukungan Manajemen Satker

100

1

Layanan

1

Layanan

100,00%

01. Nilai Kualitas Pengelolaan Kinerja Berbasis SFO

 

83

Nilai

95

Nilai

114,46%

02. Nilai Rata-Rata Hard Competency Pegawai

 

77

Nilai

80

Nilai

103,90%

03. Nilai Kualitas Laporan Keuangan Tingkat UAKPA dan UAKPB

 

81

Nilai

85

Nilai

104,94%

1705 . 994 Layanan Perkantoran

1.200

1

Layanan

1

Layanan

100,00%

01 Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran

 

95

Persen

100

Persen

105,26%

Asumsi dari data di atas adalah capaian volume keluaran (5 output) semuanya sesuai target (100%) dan realisasi IKK mayoritas melebihi target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan PMK 214/PMK.02/2017, capaian keluaran dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Dengan menggunakan data pada tabel 3 dan rumus di atas, didapat capaian keluaran sebagai berikut:

CKK    =    [((113/113)x(99/98x4,8/4,55x90/87)^1/3) x ((8/8)x(99/98x99/98)^1/2)

x ((1/1)x(100/95x91/91) ^1/2) x ((1/1)x(95/83x80/77x85/81) ^1/3) x ((1/1)x(100/95))]^1/5 x 100%

=    (1,033 x 1,010 x 1,026 x 1,077 x 1,053) ^1/5 x 100%

=    104%

 

Dari hasil perhitungan tersebut didapat nilai CKK adalah sebesar 104%. Namun, nilai CKK yang akan digunakan untuk perhitungan nilai kinerja akhir dalam SMART adalah 100% (nilai maksimal 100%).

  1. Menghitung efisiensi

Salah satu asumsi yang digunakan pada simulasi B ini realisasi anggaran 100%. Dalam perhitungan CKK pada poin a didapat nilai CKK sebesar 104%. Artinya, dengan menggunakan seluruh anggaran yang tersedia dapat dihasilkan keluaran yang melebihi target yang telah ditetapkan. Dengan kondisi tersebut maka akan ada efisiensi yang dihasilkan. Berdasarkan PMK-214/MK.02/2017, rumus untuk menghitung efisiensi adalah:

Dengan rumus tersebut dan menggunakan data pagu anggaran serta hasil perhitungan CKK di atas, maka perhitungan efisiensinya adalah sebagai berikut:

Tabel 4

Perhitungan Efisiensi dengan asumsi Realisasi anggaran sebesar 100% dan CKK 104%

 

Output/Keluaran

Capaian

Keluaran (CK)

Anggaran

 

PAK x CK

(PAK x CK) - RAK

Pagu

(PAK)

Realisasi

(RAK)

%

1705 . 002 Layanan Perbendaharaan Kuasa BUN di Daerah

1,033

200

200

100,00%

206,610

6,610

1705 . 003 Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah

1,010

100

100

100,00%

101,020

1,020

1705 . 951 Layanan Sarana dan Prasarana Internal

1,026

400

400

100,00%

410,391

10,391

1705 . 970 Layanan Dukungan Manajemen Satker

1,077

100

100

100,00%

107,661

7,661

1705 . 994 Layanan Perkantoran

1,053

1.200

1.200

100,00%

1.263,158

63,158

JUMLAH

 

2.000

2.000

 

2.088,841

88,841

EFISIENSI

4,25%

Nilai efisiensi dalam perhitungan tersebut adalah sebesar 4,25%. Untuk mengubah angka tersebut dalam skala 0-100%, maka menggunakan rumus NE=50%+(E/20x50%). Hasil perhitungannya adalah NE=50%+(4,25/20x50%) = 60,63%.

  1. Menghitung konsistensi

Konsistensi yang digunakan dalam perhitungan nilai SMART adalah konsistensi atas RPD Akhir. Diasumsikan bahwa nilai konsistensinya adalah sebesar 100%.

  1. Menghitung penyerapan anggaran Penyerapan anggaran diasumsikan 100%
  2. Menghitung capaian SMART

Setelah semua indikator mempunyai nilai masing-masing, maka capaian IKU PKPA tahunan untuk simulasi B adalah sebagai berikut:

Tabel 5

Capaian IKU PKPA Tahunan (Simulasi B)

 

No

 

Indikator/Unsur Penilaian

% Bobot Indikator dalam IKPA/SMART

 

Nilai setiap Indikator

% Pengaruh Indikator thd IKU PKPA

Capaian IKU PKPA

A

IKPA

100,00%

100,00%

40,00%

40,00%

1

Revisi DIPA

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

2

Deviasi Halaman III DIPA

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

3

Pagu minus

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

4

Data kontrak

15,00%

100,00%

6,00%

6,00%

5

Pengelolaan UP dan TUP

8,00%

100,00%

3,20%

3,20%

6

LPJ Bendahara

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

7

Dispensasi SPM

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

8

Penyerapan anggaran

15,00%

100,00%

6,00%

6,00%

9

Penyelesaian tagihan

12,00%

100,00%

4,80%

4,80%

10

Konfirmasi capaian output

10,00%

100,00%

4,00%

4,00%

11

Retur SP2D

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

12

Perencanaan kas

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

13

Kesalahan SPM

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

B

SMART

100,00%

85,70%

60,00%

53,24%

14

Capaian Keluaran

43,50%

100,00%

26,10%

26,10%

15

Efisiensi

28,60%

60,63%

17,16%

10,40%

16

Konsistensi

18,20%

100,00%

10,92%

10,92%

17

Penyerapan anggaran

9,70%

100,00%

5,82%

5,82%

Total

100,00%

93,24%

Dalam simulasi B, dengan menghitung capaian keluaran SMART mendekati kondisi yang sebenarnya, capaian IKU PKPA tahunan masih belum mencapai target yang ditetapkan.

 

3.    Simulasi C

Pada simulasi A dan B yang telah dibahas sebelumnya, capaian IKU PKPA tahunan masih belum mencapai target yang telah ditetapkan. Dalam simulasi C ini akan dibuat suatu kondisi dimana capaian IKU PKPA tahunan minimal akan sama dengan target yang telah ditetapkan, yaitu 95%. Asumsi yang akan dipakai adalah:

  1. Semua nilai IKPA berada dalam kondisi maksimal yaitu 100%, kecuali indikator halaman III
  2. Capaian keluaran SMART sama seperti pada simulasi B (realisasi volume keluaran sama dengan target dan realisasi IKK mayoritas melebihi target).
  3. Realisasi anggaran akan disesuaikan untuk mendapatkan capaian IKU PKPA tahunan minimal 95%.

Pada simulasi sebelumnya, nilai IKPA dan capaian keluaran pada SMART sudah berada pada kondisi yang maksimal. Oleh karena itu, indikator yang masih dapat dimaksimalkan nilainya adalah efisiensi. Nilai efisiensi akan meningkat dalam kondisi:

  1. Volume keluaran tercapai melebihi target;
  2. Realisasi IKK tercapai melebihi target;
  3. Terdapat sisa anggaran dalam kondisi target volume keluaran serta IKK minimal tercapai 100%.

Jadi, nilai efisiensi akan meningkat jika capaian keluaran (volume dan IKK) melebihi target atau masih terdapat sisa anggaran dengan kondisi semua keluaran telah tercapai. Pada simulasi C ini akan dikondisikan nilai efisiensi agar dapat berkontribusi maksimal dalam pencapaian target IKU PKPA. Dengan menggunakan rumus efisiensi, data pagu anggaran pada tabel 3, hasil perhitungan capaian keluaran pada simulasi B, dan asumsi realisasi anggaran sebesar 92,00%, maka perhitungan efisiensinya adalah sebagai berikut:

 

Tabel 6

Perhitungan Efisiensi dengan asumsi Realisasi anggaran sebesar 92,00%

 

Output/Keluaran

Capaian

Keluaran (CK)

Anggaran

 

PAK x CK

(PAK x CK) - RAK

Pagu

(PAK)

Realisasi

(RAK)

%

1705 . 002 Layanan Perbendaharaan Kuasa BUN di Daerah

1,033

200

184

92,00%

206,610

22,610

1705 . 003 Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah

1,010

100

92

92,00%

101,020

9,020

1705 . 951 Layanan Sarana dan Prasarana Internal

1,026

400

368

92,00%

410,391

42,391

1705 . 970 Layanan Dukungan Manajemen Satker

1,077

100

92

92,00%

107,661

15,661

1705 . 994 Layanan Perkantoran

1,053

1.200

1.104

92,00%

1.263,158

159,158

JUMLAH

 

2.000

1.840

 

2.088,841

248,841

EFISIENSI

11,91%

Nilai efisiensi dalam perhitungan tersebut adalah sebesar 11,91%. Untuk mengubah angka tersebut dalam skala 0-100%, maka menggunakan rumus NE=50%+(E/20x50%).                 Hasil                perhitungannya                adalah NE=50%+(11.91/20x50%) = 79,78%. Asumsi realisasi anggaran sebesar 92,00% akan mengubah capaian indikator sebagai berikut:

  1. Halaman III DIPA pada IKPA akan tidak 100% karena akan ada deviasi antara RPD dengan realisasinya. Capaiannya diasumsikan sama dengan realisasi yaitu sebesar 92,00%.
  2. Konsistensi pada SMART diasumsikan sama dengan indikator halaman III DIPA pada
  3. Penyerapan anggaran pada SMART akan sama dengan realisasi anggaran yaitu sebesar 92,00%.

Dengan asumsi dan hasil perhitungan di atas, maka capaian IKU PKPA tahunan berdasarkan simulasi C adalah sebagai berikut:

Tabel 7

Capaian IKU PKPA Tahunan (Simulasi C)

 

No

 

Indikator/Unsur Penilaian

% Bobot Indikator dalam IKPA/SMART

 

Nilai setiap Indikator

% Pengaruh Indikator thd IKU PKPA

Capaian IKU PKPA

A

IKPA

100,00%

99,60%

40,00%

39,84%

1

Revisi DIPA

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

2

Deviasi Halaman III DIPA

5,00%

92,00%

2,00%

1,84%

3

Pagu minus

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

4

Data kontrak

15,00%

100,00%

6,00%

6,00%

5

Pengelolaan UP dan TUP

8,00%

100,00%

3,20%

3,20%

6

LPJ Bendahara

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

7

Dispensasi SPM

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

8

Penyerapan anggaran

15,00%

100,00%

6,00%

6,00%

 

 

No

 

Indikator/Unsur Penilaian

% Bobot Indikator dalam IKPA/SMART

 

Nilai setiap Indikator

% Pengaruh Indikator thd IKU PKPA

Capaian IKU PKPA

9

Penyelesaian tagihan

12,00%

100,00%

4,80%

4,80%

10

Konfirmasi capaian output

10,00%

100,00%

4,00%

4,00%

11

Retur SP2D

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

12

Perencanaan kas

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

13

Kesalahan SPM

5,00%

100,00%

2,00%

2,00%

B

SMART

100,00%

85,70%

60,00%

55,19%

14

Capaian Keluaran

43,50%

100,00%

26,10%

26,10%

15

Efisiensi

28,60%

79,78%

17,16%

13,69%

16

Konsistensi

18,20%

92,00%

10,92%

10,05%

17

Penyerapan anggaran

9,70%

92,00%

5,82%

5,35%

Total

100,00%

95,03%

Hasil simulasi C menunjukkan bahwa capaian IKU PKPA tahunan telah mencapai target yang telah ditetapkan.

 

KESIMPULAN

Dari tiga hasil simulasi tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:

  1. Suatu kondisi dimana realisasi anggaran satker adalah sebesar 100% dan diasumsikan bahwa semua capaian indikator baik IKPA maupun SMART (kecuali efisiensi) juga 100%, maka target IKU PKPA sebesar 95% tidak akan tercapai. Hal tersebut terjadi karena dengan realisasi sebesar 100% (tidak ada sisa anggaran) dan diasumsikan bahwa capaian volume output dan capaian IKK semuanya sesuai target (100%), maka artinya tidak ada efisiensi atau efisiensi nol atau 50% (skala 0-100%). Pengaruh indikator efisiensi cukup besar dalam pencapaian IKU PKPA tahunan yaitu sebesar 17,16%.
  2. Capaian IKU PKPA tahunan satker akan dapat mencpai target sebesar 95% dengan asumsi kondisi sebagai berikut:
    1. Seluruh kegiatan dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai perencanaan, sesuai regulasi, efektif dan efisien sehingga menghasilkan nilai IKPA yang
    2. Target volume output minimal harus tercapai 100%.
    3. Capaian IKK mayoritas harus melebihi target (biasanya ini bisa dicapai).

 

  1. Realisasi anggaran maksimal 92,00%. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan nilai efisiensi agar setidaknya dapat mempengaruhi capaian IKU PKPA Tahunan minimal mencapai target 95%.

Apabila syarat a, b, dan c tidak tercapai/terpenuhi, maka diperlukan nilai efisiensi yang lebih besar untuk mencapai target IKU PKPA Tahunan. Meningkatkan nilai efisiensi dapat dilakukan dengan meningkatkan capaian volume output dan/atau capaian IKK (melebihi target) atau dengan menambah sisa anggaran (dengan syarat target volum keluaran dan IKK tercapai). Apabila opsi menambah capaian volume output dan/atau capaian IKK tidak dapat dilakukan, maka nilai efisiensi hanya dapat ditingkatkan dengan menambah sisa anggaran. Penambahan sisa anggaran berarti harus mengkondisikan realisasi anggaran lebih rendah lagi.

  1. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
    • Pengisian Persentase Realisasi IKK dalam aplikasi SMART harus benar. Target IKK satuannya bervariasi, ada persentase, nilai, indeks, dll. Kolom Persentase RIKK diisi dengan berapa persen realisasi IKK terhadap targetnya. Misal IKK Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN dengan target 4,55 dan pada akhir tahun tercapai 4,80. Maka kolom persentase RIKK diisi dengan 105,49 (4,80/4,55x100%) bukan 4,80.
    • Realisasi IKK Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran menggunakan capaian IKPA karena IKU PKPA sedang dalam proses
    • Simulasi yang dilakukan adalah dalam kondisi normal. Apabila terdapat kondisi yang berbeda maka harus dilakukan simulasi kembali. Seperti pada tahun 2020 terdapat relaksasi dua indikator dalam IKPA, yaitu halaman III DIPA dan revisi

 

SARAN

Beberapa saran yang dapat disampaikan antara lain:

  1. Kombinasi bobot antara IKPA dan SMART perlu ditinjau kembali mengingat kedua aplikasi tersebut sama sama mengukur kualitas kinerja anggaran dan IKPA memiliki indikator yang lebih banyak. Hal tersebut dilakukan agar setiap indikator memiliki pengaruh yang tidak berbeda secara
  2. Kebijakan pusat diharapkan selaras dengan ketentuan dalam IKPA maupun SMART. Salah satu contoh kebijakan yang selaras adalah gerakan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search