Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya menjadi hal yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya terutama pada saat menjelang hari raya idul fitri. Pada tahun 2022 ini, pemerintah memberikan THR kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya terhadap negara.
Pembayaran THR mulai dapat dilaksanakan pada 18 April 2022 atau sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR tahun 2022 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun untuk teknis pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KPPN Lahat sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan memiliki kewenangan menyalurkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di instansi vertikal Kementerian/Lembaga di wilayah Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Kab. Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam.
KPPN Lahat telah menyalurkan pembayaran THR dengan total Rp22,47 M hingga bulan Mei 2022. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Per tanggal 17 Mei 2022, KPPN Lahat telah menerima pengajuan sebanyak 157 Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran THR Gaji untuk 5.092 pegawai sebesar Rp20,22 M. Adapun untuk THR Tunjangan Kinerja telah dibayarkan sebesar Rp2,25 M untuk 1.583 pegawai dari pengajuan yang diterima oleh KPPN Lahat sebanyak 87 SPM.
THR diutamakan agar dibayarkan sebelum hari raya idul fitri. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kemungkinan terjadinya kendala teknis dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran THR. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 11 PMK Nomor 75/PMK.05/2022 bahwa dalam hal THR belum dibayarkan hingga hari raya idul fitri, pembayaran THR ini dapat dilakukan setelah tanggal hari raya tersebut.
Melalui pembayaran THR ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan meningkatnya daya beli masyarakat. Hal ini juga dapat membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk pulih dari gejolak akibat terdampak pandemi Covid-19.
(Novenia Puspita Anggraini/ KPPN Lahat)