Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN Lahat sebagai salah satu Kuasa BUN di wilayah Provinsi Sumatera Selatan memiliki cakupan wilayah kerja sebanyak lima kabupaten/kota. Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Pagar Alam. Sementara itu, satuan kerja kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja KPPN Lahat adalah sebanyak 91 satuan kerja yang tersebar pada lima kabupaten/kota tersebut. Sebagai Kuasa BUN, KPPN lahat mengelola dana APBN tahun 2020 sebesar Rp.1,83 triliun yang terdiri dari Rp.737 miliar belanja kementerian/lembaga dan Rp.1,09 triliun merupakan dana transfer (DAK Fisik dan Dana Desa).
Realisasi dana APBN yang dikelola KPPN Lahat sampai dengan kuartal III tahun 2020 adalah sebesar Rp1,432 triliun atau 78,13%. Detil realisasi per jenis belanja tersebut adalah sebagai berikut:

Persentase realisasi anggaran pada Q3 sebesar 78,13% telah melampaui target yang telah ditetapkan dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yakni sebesar 60%. Jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2019, realisasi anggaran Q3 tahun 2020 jauh lebih baik.

Realisasi anggaran Q3 tahun 2019 adalah sebesar 62,31%. Hampir semua realisasi per jenis belanja pada Q3 tahun 2020 lebih besar dibandingkan pada 2019, kecuali belanja barang. Realisasi belanja barang pada Q3 tahun 2020 lebih rendah karena pada tahun ini terdapat larangan dan/atau pembatasan berbagai kegiatan yang diakibatkan pandemi covid19. Sehingga hampir semua satuan kerja membatalkan beberapa kegiatan yang telah diagendakan. Sementara itu, realisasi dana transfer pada Q3 tahun 2020 jauh lebih tinggi dari tahun 2019 karena pada masa pandemi covid19 ini penyaluran dana transfer lebih dipermudah persyaratannya.
Semoga dengan percepatan realisasi belanja baik dana transfer maupun belanja kementerian/lembaga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Edy Suprianto
Kepala Seksi Pencairan Dana

