Motto Pelayanan
CERMAT (Cepat, Ramah, Akuntabel, dan Tanpa Biaya)
Maklumat Pelayanan
Dengan ini, kami menyatakan:
- Berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
- Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
- Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan, yaitu:
- Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS
- Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
- Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)
- Layanan Konsultasi Stakeholder
- Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
- Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
- Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
- Penyelesaian Retur SP2D
- Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
- Persetujuan Pembukaan Rekening
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)