Manokwari

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kerahasiaan Pelapor

Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Cara Melapor

  1.  Masuk ke https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register",
    maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.
    • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
    • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
  3. Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
  4. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru
  5. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"
  6. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
  7. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain,
    silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
    Caranya:
    Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran,
    klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
  8. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan anda.
  9. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan.
    • Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password).
    • Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/
      tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
    • Kementerian Keuangan akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam Form Pengaduan,
      apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search