- Dasar Hukum
- PMK 190/PMK.5/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 178/PMK.05/2018.
- Per-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencaiaran Dana sebagaimana telah diubah dengan PER-41/PB/2011.
- Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Satker Setiap Awal Tahun
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap awal tahun anggaran.
- Menetapkan Pejabat Perbendaharaan;
- Meniliti DIPA untuk memastikan kebenaran jumlah dan akun yang digunakan;
- Menyusun POK beserta jadwal kegiatan;
- Menyusun rencana penarikan dana;
- Menunjuk petugas pengantar SPM dan pengambilan SP2D.
Uraian |
Ditetapkan oleh |
Merangkap |
|||
PA |
KPA |
Kepala Satker |
Tidak dapat |
Dengan Jabatan Lain |
|
KPA |
V |
- |
- |
- |
PPK/PPSPM |
PPK |
- |
V |
- |
PPSPM |
KPA |
PPSPM |
- |
V |
- |
PPK |
KPA |
BP |
- |
- |
V |
Tidak dapat |
- |
BPP |
- |
- |
V |
Tidak dapat |
- |
- Persyaratan Awal Tahun dan Pemberitahuan Pejabat Perbendaharaan
Sesuai dengan PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pasal 11 (sebelas) ayat 8 (delapan) disebutkan bahwa pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dalam hal tidak/ada penggantian PPK dan/atau PPSPM. Serta setiap terdapat pergantian pejabat perbendaharaan KPA menyampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. Kelengkapan berkas sebagaimana berikut ini:
No |
Nama Dokumen |
Jumlah |
Awal Tahun Satker Baru |
Awal Tahun Satker Lama |
Ganti |
|||
KPA |
PPK |
PPSPM |
Bendahara |
|||||
1 |
Pakta Integritas (3 rangkap) |
3 |
v |
v |
v |
- |
- |
- |
2 |
SK penunjukan pejabat perbendaharaan yg baru (ASLI atau Copy) |
1 |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
3 |
Formulir Registrasi PIN PPSPM Baru + Surat Pernyataan PPSPM (Bermaterai) |
1 |
v |
Jika terdapat pergantian PPSPM |
- |
- |
v |
- |
4 |
Formulir Penonaktifan PIN PPSPM Lama + Surat Pernyataan PPSPM (Bermaterai) |
1 |
- |
Jika terdapat pergantian PPSPM |
- |
- |
v |
- |
5 |
KTP PPSPM (Copy) |
1 |
v |
Jika terdapat pergantian PPSPM |
- |
- |
v |
- |
6 |
Surat pemberitahuan dari KPA bahwa KPA, PPK dan PPSPM tidak/ada perubahan |
1 |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
7 |
Specimen Tandatangan Pejabat Pengelola DIPA |
1 |
v |
v |
v |
v |
v |
v |
8 |
Penunjukan Petugas KIPS dan Fotokopi KTP Pemegang KIPS |
1 |
v |
v |
- |
- |
- |
- |
9 |
Fotocopy Halaman 1 DIPA TA. 2020 (Halaman 1 – Lembar Pengesahan, halaman depan saja) |
1 |
v |
v |
- |
- |
- |
- |
10 |
Fotocopy Halaman Depan Berita Acara Rekonsiliasi E-Rekon (BAR) Desember 2019 |
1 |
- |
v |
- |
- |
- |
- |
Semua kelengkapan berkas diatas bisa di kirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- KIPS (Kartu Identitas Petugas Satker)
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-41/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, disebutkan dalam pasal 1 (satu) bahwa Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) adalah kartu identitas yang menunjukan identitas petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk menyampaikan SPM dan mengambil SP2D.
Selanjutnya, dalam pasal 5 (lima) disebutkan bahwa petugas pemegang KIPS harus memahami prosedur pencairan dana (bisa pejabat perbendaharaan, PNS, atau PPNPN (dengan dispensasi kanwil djpb)) paling banyak 3 (tiga orang). Setiap pengajuan atau penunjukan pemegang KIPS dari satker, wajib melampirkan :
- Surat Penunjukkan Petugas Pengantar SPM/Pengambil SP2D Satuan Kerja;
- Fotocopy KTP;
- Foto berwarna terbaru, berukuran 4 x 6;
- Persetujuan Dispensasi Kanwil DJPB (jika terdapat petugas KIPS bukan PNS).
Jika tedapat KIPS yang hilang, satker wajib menyampaikan:
- Permohonan Penerbitan KIPS; dan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Dokumen di atas dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- PPSPM Baru atau Terjadi Perubahan
PPSPM menyampaikan register pendaftaran PIN PPSPM (Jika PPSPM baru atau terjadi perubahan PPSPM), registrasi dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan sesuai format, dilengkapi lampiran sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri, seperti KTP/SIM;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPSPM (Pejabat Penandatangan SPM);
- Materai Rp10.000,00 sebanyak satu lembar;
- Penonaktifan PPSPM sesuai format jika ada perubahan PPSPM.
Dokumen di atas dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- User Sakti Web
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi pasal 5 (lima) disebutkan bahwa KPA menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan pengguna SAKTI pada lingkup satker. Selanjutnya, setiap pendaftaran baru atau pergantian pengguna user, satker diminta untuk mengirimkan SK tersebut ke KPPN dengan kelengkapan seperti berikut:
- SK SAKTI WEB;
- Formulir Pendaftaran SAKTI WEB;
- Formulir Setting Konfigurasi (satker baru).
Dokumen di atas dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.