Manokwari

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia pengelola keuangan negara. Salah satu kebijakan strategis yang telah ditetapkan adalah sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Memasuki tahun anggaran 2026, kebijakan sertifikasi tersebut telah diberlakukan secara penuh. Oleh karena itu, pemenuhan sertifikasi bagi PPK dan PPSPM tidak dapat lagi ditunda oleh satuan kerja.

 

Sertifikasi sebagai Prasyarat Pengelolaan APBN

PPK dan PPSPM merupakan pejabat perbendaharaan yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan APBN. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan komitmen anggaran, sementara PPSPM berwenang melakukan pengujian dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).

Untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi pejabat perbendaharaan tersebut, ketentuan sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019. Regulasi tersebut mewajibkan PPK memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), paling lambat 31 Desember 2025.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, pejabat atau pegawai yang akan ditetapkan sebagai PPK dan PPSPM harus telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh DJPb.

 

Alasan Sertifikasi Tidak Dapat Ditunda

Sertifikasi PPK dan PPSPM tidak dapat ditunda karena beberapa pertimbangan utama. Pertama, keputusan yang diambil oleh PPK dan PPSPM memiliki konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan anggaran, baik dari sisi administratif, keuangan, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kedua, sertifikasi menjadi standar minimum kompetensi yang berlaku secara nasional. Melalui sertifikasi, diharapkan seluruh PPK dan PPSPM memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi perbendaharaan, sistem aplikasi keuangan, serta prinsip akuntabilitas dan pengendalian internal.

Ketiga, secara nasional, jumlah sertifikat PNT dan SNT yang telah diterbitkan oleh DJPb telah melampaui kebutuhan jumlah PPK dan PPSPM. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sertifikasi telah siap untuk diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026.

 

Dampak Sertifikasi terhadap Akses Aplikasi SAKTI

Sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan sertifikasi, KPPN Manokwari menerapkan pengaturan akses pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Mulai 1 Januari 2026, pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan penugasannya akan dikenakan pembatasan akses dan/atau kewenangan transaksi pada aplikasi SAKTI.

Pengaturan akses ini merupakan bagian dari mekanisme pengendalian internal dan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan APBN dilakukan oleh pejabat yang telah memenuhi persyaratan kompetensi. Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai sanksi, melainkan sebagai upaya pencegahan risiko kesalahan administrasi dan keterlambatan pelaksanaan anggaran.

 

Dispensasi Sertifikasi dalam Kondisi Tertentu

Dalam hal satuan kerja belum memiliki pejabat yang tersertifikasi untuk ditetapkan sebagai PPK atau PPSPM, regulasi tetap memberikan ruang dispensasi. Permohonan dispensasi diajukan secara kolektif oleh kementerian/lembaga kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan.

Apabila disetujui, dispensasi hanya berlaku paling lama enam bulan sejak pejabat ditetapkan. Dalam jangka waktu tersebut, pejabat yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus pelatihan serta uji kompetensi sertifikasi. Dispensasi hanya diberikan satu kali dan tidak dapat diperpanjang.

 

Langkah yang Perlu Dilakukan Satuan Kerja

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2026, satuan kerja diharapkan:

  1. Memastikan PPK dan PPSPM yang ditetapkan telah memiliki sertifikat PNT dan SNT;
  2. Melakukan penataan dan perencanaan sumber daya manusia pengelola keuangan secara lebih dini;
  3. Mengajukan dispensasi sertifikasi hanya apabila benar-benar diperlukan dan sesuai ketentuan;
  4. Berkoordinasi dengan KPPN apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan sertifikasi dan pengaturan akses SAKTI.

 

Kesimpulan

Sertifikasi PPK dan PPSPM merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan APBN yang tidak dapat ditunda lagi. Dengan diberlakukannya kebijakan ini secara penuh pada tahun 2026, satuan kerja diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan memastikan pemenuhan sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan.

Kepatuhan terhadap kebijakan sertifikasi akan mendukung pelaksanaan anggaran yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada terwujudnya tata kelola keuangan negara yang semakin baik.



Penulis : Lugas Brillian - PTPN Terampil KPPN Manokwari

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 



IKUTI KAMI

Search