Manokwari, www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari - Liputan Bimtek Perdirjen Perbendaharaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019
Untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta dalam rangka memberikan pedoman bagi penyelenggara Pemilu Tahun 2019 dalam melaksanakan anggaran tahapaan Pemilu Tahun 2019, KPPN Manokwari Bimbingan Teknis (Bimtekk) Peraturaan Dirjen Perbendaharaan nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019. Bimtek yang mengundang Satker KPU dan Bawaslu lingkup KPPN Manokkwari dibuka secara resmi Oleh Kepala KPPN, Nurfatoni.
Bimtek yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 bertempat di ruang rapat KPPN Manokwari berlangsung dengan penuh antusias peserta. Setelah pemaparan materi oleh pejabat dan pegawai pada Seksi Pencairan Dana, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab serta konsultasi. Saat konsultasi berlangsung, panitia juga menghadiri pejabat dari Kanwil DJPb Prov. Papua Barat agar ditemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi Satker selama ini.
Diharapkan dari Bimtek tersebut, Satker dalam melakukan pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sehingga dapat mendukung hajatan nasional lima tahunan dengan lancar. Diakhir acara pihak KPU juga melakukan pengenalan tentang Hak Pilih kepada pejabat/pegawai KPPN manokkwari, setelah itu ditutup dengan melakukan foto bersama oleh peserta, panitia dan pemateri. (MR)
Materi Presentasi dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 14 tahun 2018