Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

Terkini : Pembayaran Gaji 13 di Wilayah Pembayaran KPPN Manokwari

(Manokwari) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manokwari (KPPN Manokwari) mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga Jum’at, 12 Juni 2021 ini sudah mencapai Rp35,39 Milyar. Adapun perkiraan kebutuhan total anggaran gaji ke-13  tahun ini untuk sebesar Rp37,35 Milyar yang dibayarkan oleh 137 Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari.

 

(Manokwari) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manokwari (KPPN Manokwari) mencatat realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga Jum’at, 12 Juni 2021 ini sudah mencapai Rp35,39 Milyar. Adapun perkiraan kebutuhan total anggaran gaji ke-13  tahun ini untuk sebesar Rp37,35 Milyar yang dibayarkan oleh 137 Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari.

Pencairan gaji ke-13 tersebut meliputi 10.450 penerima Aparatur Negara yang teridiri dari PNS, TNI, Polri, dan Non PNS  yang tersebar di 133 Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari atau 97,1% dari total 137 Satuan Kerja.

Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021.

KPPN Manokwari sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13 termasuk membuka layanan penerimaan SPM Gaji-13 pada Sabtu dan Minggu, 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka percepatan pembayaran Gaji-13.

Diharapkan kepada Satuan Kerja Mitra KPPN Manokwari yang belum menyampaikan permintaan pembayaran Gaji-13 untuk segera menyampaikannya kepada KPPN Manokwari dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan pemerintah, dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search