Reformulasi Dan Strategi Persiapan Penilaian IKPA Tahun 2022
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
IKPA pada tahun anggaran 2021 memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran. IKPA pada TA 2021 telah efektif meningkatkan perhatian K/L terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran yang dibuktikan dengan semakin membaiknya tingkat kepatuhan K/L terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, dan peningkatan kinerja 13 indikator pada IKPA sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Pada TA 2022 ini, telah dilakukan evaluasi capaian IKPA untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Reformulasi IKPA 2022.
Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Tujuan reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja. Adapun perubahan aspek dan indikator kinerja serta tatacara penilaian adalah sebagai berikut:
-
Perubahan aspek dan indikator kinerja:
IKPA 2021
IKPA 2022
4 Aspek
-
Kesesuaian Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran (15%)
-
Kepatuhan Terhadap Regulasi Pelaksanaan Anggaran (28%)
-
Efisiensi Pelaksanaan Anggaran (47%)
-
Efektifitas Pelaksanaan Anggaran (10%)
3 Aspek
-
Kualitas Perencanaan Anggaran (20%)
-
Kualitas Pelaksanaan Anggaran (55%)
-
Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%)
13 Indikator Kinerja:
-
Revisi DIPA (5%)
-
Deviasi Halaman III DIPA (5%)
-
Pagu Minus (5%)
-
Data Kontrak (10%)
-
Pengelolaan UP dan TUP (8%)
-
LPJ Bendahara (5%)
-
Dispensasi SPM (5%)
-
Penyerapan Anggaran (15%)
-
Capaian Output (17%)
-
Penyelesaian Tagihan (10%)
-
Retur SP2D (5%)
-
Pengembalian SPM (5%)
-
Perencanaan Kas (5%)
8 Indikator Kinerja:
-
Revisi DIPA (10%)
-
Deviasi Halaman III DIPA (10%)
-
Data Kontrak (10%)
-
Penyelesaian Tagihan (10%)
-
Pengelolaan UP dan TUP (10%)
-
Dispensasi SPM (5%)
-
Penyerapan Anggaran (20%)
-
Capaian Output (25%)
-
-
Perubahan Tatacara Penilaian:
No |
Indikator Kinerja |
IKPA 2021 |
Reformulasi IKPA 2022 |
1 |
Revisi DIPA |
Revisi pagu tetap yang diperhitungkan 4 jenis kode revisi |
Revisi pagu tetap yang diperhitungkan 14 jenis kode revisi |
2 |
Deviasi Hal III DIPA |
|
|
3 |
Pagu Minus |
Dihitung dari pagu minus berjalan yang dikunci per 31 Desember |
Tidak diperhitungkan (eliminasi) |
4 |
Data Kontrak |
Berdasarkan ketepatan waktu penyampaian data kontrak |
Berdasarkan komponen: (1) ketepatan waktu; (2) kontrak dini (pra DIPA efektif); dan (3) akselerasi kontrak 53. |
5 |
Pengelolaan UP dan TUP |
Berdasarkan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP |
Berdasarkan komponen: (1) ketepatan waktu; (2) persentase nominal GUP; (3) setoran TUP |
6 |
LPJ Bendahara |
Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian LPJ |
Tidak diperhitungkan (eliminasi) |
7 |
Dispensasi SPM |
Berdasarkan kategori jumlah dispensasi SPM yang terbit |
Berdasarkan kategori rasio dispensasi SPM yang terbit pada Triwulan IV |
8 |
Penyerapan Anggaran |
Berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan |
Berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan per jenis belanja |
9 |
Penyelesaian Tagihan |
Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual |
Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual |
10 |
Capaian Output |
Dihitung dari realisasi RO terhadap target RO |
Berdasarkan komponen: (1) ketepatan waktu; dan (2) Capaian RO |
11 |
Retur SP2D |
Dihitung dari rasio retur SP2D |
Tidak diperhitungkan (eliminasi) |
12 |
Kesalahan SPM |
Dihitung dari rasio kesalahan SPM yang ditolak pada saat validasi PMRT. |
Tidak diperhitungkan (eliminasi) |
13 |
Renkas |
Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian Renkas |
Tidak diperhitungkan (eliminasi) |
Sehubungan dengan persiapan implementasi Reformulasi IKPA 2022 pada Satker K/L sebelum penetapan regulasi dan rilis sistem IKPA pada Aplikasi OMSPAN dan SAKTI, maka satker dapat mempersiapkan strategi sebagai berikut:
No |
Indikator Kinerja |
Strategi Optimalisasi Capaian IKPA |
1 |
Revisi DIPA |
|
2 |
Deviasi Halaman III DIPA |
|
3 |
Penyerapan Anggaran |
|
4 |
Belanja Kontraktual |
|
5 |
Penyelesaian Tagihan |
|
6 |
Pengelolaan UP dan TUP |
|
7 |
Dispensasi SPM |
|
8 |
Capaian Output |
|
Penulis: Kukuh Galang Waluyo