Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

Nilai IKPA BUN KPPN Manokwari Triwulan I 2022 Terbaik Ketiga Nasional

KPPN Manokwari kembali mengukir prestasi membanggakan. Setelah sebelumnya mendapatkan peringkat 10 Nasional Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2021, kali ini terkait capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai Pembina Satuan Kerja/Bendahara Umum Negara (BUN).

Sesuai Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-531/PB.2/2022 tanggal 3 Juni 2022 hal Penyampaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I 2022 Kanwil DJPb dan KPPN Selaku BUN/Pembina Satker, KPPN Manokwari meraih nilai 94,88. Nilai tersebut mengantarkan KPPN Manokwari meraih peringkat tiga nasional untuk KPPN Tipe A1 Ibu Kota Provinsi periode Triwulan I 2022. Namun demikian, capaian tersebut merupakan tertinggi se-Papua Barat.    

Sebagai informasi IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran.

IKPA Tahun 2022 memuat 8 indikator, yang meliputi (1) Revisi DIPA, (2) Deviasi Halaman III DIPA, (3) Data Kontrak, (4) Penyelesaian Tagihan, (5) Pengelolaan UP dan TUP, (6) Dispensasi SPM, (7) Penyerapan Anggaran, dan (8) Capaian Output.

Penulis : Kukuh Galang Waluyo

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search