Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

Stakeholder Day Semester II dan Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2022

Stakeholder Day merupakan salah satu agenda dalam upaya peningkatan kualitas kinerja layanan kepada para pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan para stakeholder.

KPPN Manokwari sendiri kembali melaksankaan Stakeholder Day pada Hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022. Di dalam Stakeholder Day kali ini, KPPN Manokwari menyampaikan evaluasi kinerja satuan kerja selama semester I dan penghargaan kepada satuan kerja yang mempunyai kinerja baik selama semester I. Melalui hal tersebut diharapkan dapat memotivasi satuan kerja untuk senantiasa melakukan perbaikan.

Selain evaluasi kinerja, KPPN Manokwari juga menyampaikan kampanye antikorupsi. Pemberantasan korupsi harus menjadi usaha bersama seluruh instansi pemerintah sebagai upaya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mencapai good governance.

Evaluasi Kinerja Selama Semester I 2022

Materi pada sesi ini disampaikan oleh Bapak Andry Syahputra, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI). Adapun materi yang disam       paikan adalah evaluasi pelaksanaan anggaran selama semester I tahun 2022. Evaluasi pelaksanaan anggaran tersebut meliputi pengajuan kontrak, tagihan, pengajuan GUP/TUP, pengajuan gaji induk, retur SP2D, tingkat pengembalian SPM, target penyerapan anggaran, dan nilai IKPA.

Bapak Andry Syahputra menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja, KPPN Manokwari telah menciptakan Inovasi Dashboard Evaluasi Satker atau disebut DEALS. Di dalam Deals tersebut disampaikan kinerja satuan kerja selama seminggu sebelumnya. hal tersebut bertujuan untuk memberikan evaluasi kepada satker terhadap kinerjanya sehingga dapat digunakan sebagai bahan perbaikan bagi satker di masa mendatang.

Pemberian penghargaan

Setelah sesi evaluasi pelaksanaan anggaran periode semester I tahun 2022, acara dilanjutkan dengan pengumuman penghargaan kepada satuan kerja yang mempunyai kinerja baik selama semester I tahun 2022. Adapun kategori penghargaan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Bendahara dengan Kinerja Terbaik Selama Semester I Tahun 2022;
  2. Satker dengan Transaksi KKP Terbesar Semester I tahun 2022;
  3. Satker dengan Pengelolaan PNBP Terhandal;
  4. PPSPM dengan Kinerja Terbaik Semester I Tahun 2022;
  5. Satker dengan Nilai IKPA Terbaik Semester I Tahun 2022;
  6. Satker PEMDA dengan Nilai IKPA Terbaik Semester I Tahun 2022; dan
  7. Satker dengan Nilai Realisasi Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2022.

Dengan adanya evaluasi pelaksanaan anggaran serta penghargaan kepada satuan kerja yang mempunyai kinerja baik diharapkan dapat memberikan motivasi untuk senantiasa melakukan perbaikan.

Penguatan budaya antikorupsi

Pada sesi Penguatan Budaya Antikorupsi, disampaikan oleh Bapak Asyik Fauzi, Kepala KPPN Manokwari. Terdapat tiga sub materi yang disampaikan di sesi ini, yaitu

1. Tujuh Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 JO UU No. 20 Tahun 2021, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk, namun secara umum tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan dalam 7 bentuk diantaranya

a.  Menyebabkan kerugian keuangan negara

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.

b. Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. 

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap.

c. Penggelapan dalam jabatan

Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap. 

d. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya. 

e. Perbuatan Curang 

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang. Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang. 

f. Pemerasan 

Pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus. 

g. Suap-menyuap

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender

2. Korupsi dan Berintegritas sama-sama Sebuah Pilihan Hidup

Pada bagian ini, Kepala KPPN Manokwari menjelaskan bahwa korupsi dan berintegritas adalah dua sikap yang ada dalam kehidupan kita sehari-hari. Tinggal kita mau memilih untuk bersikap koruptif atau berintegritas. Pilihan sikap ini terdapat di dalam niat, keyakinan, dan komitmen. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut: 

a. Orang yang mempunyai niat koruptif, mereka akan mempunyai mensrea atau pikiran jahat dan melawan hukum. Sebaliknya, orang yang berintegritas, ia akan tetap jujur dalam berkata, berbuat, dan berkeyakinan. 

b. Keyakinan seoarang yang koruptif juga berbeda dengan orang yang berintegritas. Orang yang koruptif selalu percaya bahwa ia dapat memperkaya diri dan bersenang-senang. Sebaliknya, orang yang berintegritas ia menjunjung tinggi tanggungjawab dan amanah. 

c. Terkait dengan komitmen, orang yang koruptif ingin terus memperkaya diri dan serakah. Sebaliknya, orang yang berintegritas selalu transparan, kredibel, dan menegakkan kebenaran

3. Motif Sesorang Melakukan Korupsi

Berdasarkan konsep fraud triangle (Donald R Cressey, 1960) terdapat tiga motif seseorang melakukan korupsi. Tiga motif tersebut adalah Rasionalisasi, Opportunity, dan Presure. 

a. Pembenaran (Rasionalisasi)

Dalam melakukan kecurangan, seseorang akan meyakini bahwa kecurangan yang dilakukan lebih penting daripada kemungkinan Ia tertangkap. Ia menganggap bahwa tindakannya tidak akan diketahui oleh siapa pun.

Selain itu, seseorang yang berbuat curang juga mungkin berpikir bahwa kecurangan yang dilakukannya adalah benar. Sebab, ia akan meyakinkan dirinya sendiri untuk mengganti uang yang diambil nantinya. Hal tersebut tentunya merupakan pola pikir yang salah. Perbuatan curang ataupun koruptif tersebut tentunya akan merugakan pihak lain. Contoh-contoh dari tindakan rasionalisasi adalah sebagai berikut.

Pelaku mencari pembenaran atas tindakannya, misalnya: 

1) Tindakannya membahagiakan keluarga dan orang-orang yang dicintainya. 

2) Masa kerja pelaku cukup lama dan dia merasa berhak mendapatkan lebih dari yang telah dia dapat. 

b. Opportunity

Opportunity adalah kesempatan/peluang yang memungkinkan fraud terjadi. Biasanya disebabkan karena internal kontrol suatu organisasi yang lemah, kurangnya pengawasan, dan atau penyalahgunaan wewenang. Secara spesifik, korupsi yang berasal dari motif ini disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: 

1) Kontrol perusahaan yang masih lemah

2) SOP yang berjalan tidak kondusif

3) Adanya multijob pada seorang karyawan

4) Situasi kerja yang kurang kondusif

c. Pressure

Pressure adalah dorongan atau tekanan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud, contohnya hutang atau tagihan yang menumpuk, gaya hidup mewah, ketergantungan narkoba, dll. Pada umumnya masalah finansial. Tapi banyak juga yang hanya terdorong oleh keserakahan. 

Selanjutnya acara ditutup oleh Kepala KPPN Manokwari yang menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk senantiasa melakukan perbaikan dan melawan korupsi bersama. Hal tersebut demi mewujudkan tujuan dari reformasi birokrasi, yaitu terciptanya good governance.

Dengan adanya Stakeholder Day ini diharapkan hubungan baik antara KPPN dengan para stakeholder semakin meningkat, komunikasi semakin cair, serta tidak ada lagi keraguan dari para stakeholder untuk menyampaikan pendapat maupun masukan dan konsultasi.

 

Penulis: Kukuh Galang Waluyo

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search