Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

KPPN Manokwari Goes to School 2022

Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan penguatan budaya antikorupsi sejak dini. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda. Oleh karena itu, pada Hari Sabtu, tanggal 23 Juli 2022, KPPN Manokwari melaksanakan sosialisasi antikorupsi ke sekolah, yaitu MAN Prafi Manokwari. Kegiatan ini dikemas di dalam satu rangkaian acara yang bernama “KPPN Manokwari Goes to School”. Selain antikorupsi, di dalam acara tersebut juga dilakukan sosialisasi mengenai pengenalan APBN dan Perguruan Tinggi Kedinasan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). 

Kegiatan KPPN Manokwari Goes to School ini dilakukan sebagai upaya KPPN Manokwari untuk melakukan kampanye antikorupsi dan pengenalan APBN ke masyarakat. Dengan hal tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya antikorupsi kepada generasi muda sejak dini dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai peran pemerintah dalam pembangunan melalui APBN. 

Kepala KPPN Manokwari menyampaika bahwa generasi muda merupakan generasi penerus bangsa karena generasi muda menjadi tumpuan generasi terdahulu untuk mengembangkan suatu bangsa dengan ide-ide ataupun gagasan yang berilmu. Oleh karena itu, sangat penting bagi suatu bangsa untuk membangun generasi muda nya.

Generasi muda juga merupakan calon-calon pemimpin bangsa di masa depan, yang akan menjalankan pemerintahan. 

Pemaparan Materi Antikorupsi

Pemaparan antikorupsi dilakukan oleh Bapak Agus Susilo, Kepala Seksi Bank yang juga merupakan penyuluh antikorupsi.  Adapun materi yang disampaikan adalah: 

1. Definisi Korupsi 

Korupsi berasal dari Bahasa latin corruption yaitu penyuapan; coruptore yaitu meruksak, dalam Bahasa inggris corruption, dalam Bahasa belanda corruptie, arti harfiahnya dari korupsi dapat berupa: 

a. Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran. 

b. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. 

Korupsi merupakan extra-ordinary crime, yaitu kejahatan yang berpotensi dilakukan oleh setiap orang dengan korban atau pihak yang dirugikan sangat luas atau random victim. Korupsi merupakan kejahatan yang terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi.

Kerugian yang disebabkan oleh korupsi juga sangat besar. Di Indonesia sendiri kerugian yang disebabkan oleh korupsi mencapai Rp. 62,93 triliun pada tahun 2021

2. Cara memberantas korupsi mulai dari diri pribadi

Lalu yang menjadi pertanyaan umum adalah Kapan Indonesia akan bebas dari korupsi?

Indonesia bisa terbebas dari korupsi apabila semua masyarakatnya menanamkan budaya antikorupsi. Budaya antikorupsi tersebut dapat dibangun sejak dini dengan cara mengubah cara berpikir bahwa: 

a. Korupsi bukanlah budaya

Masyarakat tidak boleh menganggap korupsi adalah hal yang lumrah sehingga dilakukan pembolehan

b. Memahami untuk membasmi

Memahami segala bentuk korupsi dan tindakan-tindakan koruptif sehingga dapat menghindari maupun membasminya

c. Meyakini korupsi sebagai kejahatan luar biasa

Meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa sehingga perlu dilawan atau diberantas bersama

Oleh karena itu diperlukan penanaman nilai integritas di dalam diri. Integritas adalah adanya keterpaduan antara hati, pikiran, ucapan, dan tindakan. Nilai-nilai integritas tersebut diantaranya yaitu berani, jujur, mandiri, peduli, adil, disiplin, kerja keras, tanggung jawab, dan sederhana. 

Oleh karena itu diperlukan penanaman nilai integritas di dalam diri. Integritas adalah adanya keterpaduan antara hati, pikiran, ucapan, dan tindakan. Nilai-nilai integritas tersebut diantaranya yaitu berani, jujur, mandiri, peduli, adil, disiplin, kerja keras, tanggung jawab, dan sederhana. 

Cara menanamkan sikap antikorupsi tersebut dapat dilakukan dengan cara komitmen 3M, yaitu

  1. Mulai dari diri sendiri;
  2. Mulai dari yang kecil; dan
  3. Mulai dari sekarang

3. Tindakan sepele sejak dini yang dapat menjerumuskan ke dalam korupsi

Terdapat tindakan-tindakan sejak dini yang dapat menjerumuskan kita ke dalam tindakan korupsi. Pada umumnya tindakan tersebut adalah hal yang negative dan merugikan orang lain maupun lingkungan. Tindakan-tindakan tersebut diantaranya adalah bolos sekolah, melebih-lebihkan uang saku, dan bayar tidak sesuai dengan barang yang diambil.

Anak yang terbiasa bolos sekolah akan terbiasa mengingkari tanggungjawab. Hal tersebut bertentangan dengan nilai integritas. Melebih-lebihkan uang buku dan bayar tidak sesuai dengan barang yang diambil juga merupakan sikap yang bertentangan dengan nilai integritas yaitu tidak jujur, hal tersebut merugikan orang lain. Apabila anak terus melakukan hal tersebut maka bukan tidak mungkin dikemudian hari akan terjerumus pada tindakan korupsi.

4. Suap

Salah satu bentuk tindakan korupsi adalah Suap. Suap merupakan pemberian yang diserahkan dengan maksud agar penerima mengikuti kehendak pemberi baik yang bertentangan maupun yang tidak bertentangan dengan kewajiban penerima.

Seseorang biasanya jatuh ke jurang suap-menyuap apabila orang tersebut terbiasa menerima hadiah (gratifikasi) atau imbalan dari orang lain. Orang yang terbiasa menerima gratifikasi dalam menjalankan tugasnya hanya akan berorientasi pada keuntungan pribadi atau apa yang bisa dia dapat. Oleh karena itu orang-orang seperti ini rentan jatuh ke dalam suap. 

Pemaparan Materi APBN dan pengenalan Perguruan Tinggi Kedinasan STAN

Pemaparan pada sesi ini disampaikan oleh saudara Erdy dan Iqbal dari Seksi Pencairan Dana. Adapun materi yang disampaikan adalah: 

1. Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).

2. Fungsi APBN

APBN mempunyai 6 fungsi sebagai berikut: 

a. Fungsi Otorisasi. Artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. 

b. Fungsi perencanaan. Artinya suatu anggaran negara berperan menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

c. Fungsi Pengawasan. APBN berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

d. Fungsi Alokasi. Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

e. Fungsi Distribusi. Artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

f. Fungsi Stabilisasi. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

3. Peran APBN Bagi Pembangunan

a. Peranan dalam pembangunan infrastruktur

Fungsi alokasi dilakukan antara lain melalui pendanaan pada berbagai program dan investasi produktif, seperti pendanaan pembangunan infrastruktur atau belanja barang dan jasa.

Kemudian, fungsi distribusi dilakukan melalui dukungan untuk pemberdayaan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Sedangkan, Fungsi stabilisasi dilakukan melalui pemberian berbagai jenis subsidi, baik subsidi harga barang-barang kebutuhan pokok, maupun subsidi langsung ke obyek sasaran roduktif, seperti pendanaan pembangunan infrastruktur atau belanja barang dan jasa

Pembangunan infrastruktur adalah pembagunan yang berupa infrastruktur fisik dan jasa layanan masyarakat untuk memperbaiki produktivitas ekonomi dan kualitas hidup seperti transportasi, telekomunikasi, kelistrikan irigasi dan perumahan. 

b. Peranan dalam pembangunan ekonomi

Fungsi APBN secara sinergis berperan besar dalam perbaikan dan penguatan fundamental perekonomian, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja produktif untuk menurunkan tingkat pengangguran, menjaga stabilitas ekonomi khususnya stabilitas harga, serta memperbaiki distribusi pendapatan dalam mengurangi tingkat kemiskinan.

APBN memiliki dua peran penting dalam pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pertama, meningkatan permintaan agregat yang merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pengaruhnya terhadap alokasi serta efisiensi sumberdaya perekonomian.

Kedua, dana yang tersedia dalam APBN untuk melaksanakan tiga fungsi ekonomi Pemerintah yang tidak dapat dilaksanakan oleh sektor swasta secara optimal, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. 

3. Pengenalan Perguruan Tinggi Kedinasan STAN

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Studi Diploma bidang keuangan negara. STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Program studi yang diselenggarakan oleh PKN STAN untuk lulusan SMA, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Studi Diploma I dan III dengan jurusan/program studi sebagai berikut:

  • Program Studi Diploma III / IV Akuntansi
  • Program Studi Diploma I / III Pajak
  • Program Studi Diploma III Penilai / Pajak Bumi dan Bangunan
  • Program Studi Diploma I / III Kepabeanan dan Cukai
  • Program Studi Diploma I / III Kebendaharaan Negara
  • Program Studi Diploma III Manajemen Aset

Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh PKN STAN adalah: 

  • Program Studi Diploma IV Akuntansi(Tugas Belajar)
  • Program Studi Diploma III Akuntansidengan Kurikulum Khusus
  • Program Studi Diploma III Pajak dengan Kurikulum Khusus

Untuk Program Studi Diploma I lama pendidikannya satu tahun (dua semester), Untuk Prodgram Studi Diploma III lama pendidikannya tiga tahun (enam semester), bertempat hanya di Kampus PKN STAN Jakarta. Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya Pendidikan.

Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengenalan Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Sri Mulyani. Kementerian Keuangan mempunyai motto Nagara Dana Rakça yang berarti Penjaga Keuangan Negara. 

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  2. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan

Kegiatan KPPN Manokwari Goes to School berjalan dengan lancar. Setelah adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memeperkuat budaya antikorupsi generasi muda penerus bangsa. 

Penulis: Kukuh Galang Waluyo

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search