Manokwari

Berita

Seputar KPPN Manokwari

KPPN Manokwari Telah Salurkan Gaji 13 Sebesar Rp69 Miliar

  

 

          Gaji 13 merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, Gaji 13 dapat dibayarkan paling cepat setelah Bulan Juni 2024. Gaji 13 diberikan pertama kali pada Tahun 1979, sebelum pada rentang tahun 1980-1982, 1984-2004 tidak diberikan, lalu diadakan kembali pada Tahun 2004. Gaji 13 diberikan pada rentang Bulan Juni-Juli dapat meringankan beban para ASN untuk biaya pendidikan anak-anaknya yang memasuki awal sekolah atau Tahun Ajaran baru.

          Besaran penyaluran Gaji 13 Tahun 2024 diberikan sebesar 100% kepada Penerima sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan dan tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan. Pembayaran Gaji 13 bersumber dari APBN untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS dan APBD untuk ASN Pemerintah Daerah. Adapun komponen Gaji 13 yang bersumber dari APBN adalah gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dengan dasar pembayaran bulan Mei 2024, sedangkan komponen Gaji 13 yang bersumber dari APBD memperhatikan kemampuan fiskal daerah setiap daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Anggaran Gaji 13 Tahun 2024 mencapai Rp 50,8 triliun, dengan peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

          KPPN Manokwari selaku Kuasa BUN di daerah telah menyalurkan Gaji 13 kepada 113  Satuan Kerja pemilik pagu pembayaran Gaji 13 yang tersebar pada 5 (lima) kabupaten di provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Berdasarkan data yang diolah KPPN Manokwari, Gaji 13 yang telah tersalurkan dengan nilai Rp69.235.236.600 kepada 12.664 ASN, dengan rincian Rp47.619.630.202 untuk 12.377 pegawai merupakan Gaji Induk PNS, Rp999.712.003 untuk 287 Pegawai merupakan Gaji Induk PPPK, dan Rp20.615.894.395 untuk 6.608 Penerima Tunjangan Kinerja.

          Dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran Gaji 13, KPPN Manokwari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh satuan kerja. Langkah yang diambil untuk mendorong penyaluran THR antara lain dengan membuka layanan di luar jam kerja dari sebelumnya dari jam 08.00 s.d. 15.00 WIT, menjadi jam 08.00 s.d. 17.00 WIT. Dalam rangka mengawal keberlanjutan program ZI-WBK menjadi WBBM, KPPN Manokwari bertekad dan berkomitmen selalu memberikan layanan yang SEHATI (Sistematis, Efektif, Harmonis, Akuntabel, Transparan, Inovatif) kepada suluruh pengguna layanan serta mitra kerja. Dapat kami sampaikan juga bahwa kami tidak memungut biaya apapun atas segala layanan yang diberikan.Untuk menjaga Integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian berupa apapun kepada Pejabat/Pegawai KPPNManokwari. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai KPPN Manokwari, dapat melaporkannya ke kontak pengaduan 0821-98914-065.

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 



IKUTI KAMI

Search