Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan tahun 2025, Satker diimbau untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2025.
- Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker menyusun perhitungan SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 dengan menggunakan aplikasi Gaji versi terbaru.
- Proses rekonsiliasi Gaji untuk pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai bulan Maret 2025.
- SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025.
- Pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 dikecualikan dari Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
- Pemrosesan SP2D atas SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2025 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025:
1) KPPN tetap membuka layanan mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT;
2) Apabila diperlukan, KPPN dapat membuka layanan di luar jam layanan termasuk pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tata cara pembuatan SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2025 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
- Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran THR dan THR Keagamaan tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Surat kami ini.
Unduh:




