
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota POLRI sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya. Melalui peran strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Manokwari memastikan proses penyaluran THR berjalan tepat waktu, akurat, dan akuntabel sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para pegawai penerima, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi lokal di wilayah Papua Barat.
Pembayaran THR Tahun 2026 diberikan secara penuh (100%) berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada aparatur negara. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi penerima manfaat sekaligus memperkuat peran APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat pada periode Ramadan dan Idulfitri.
Di wilayah kerja KPPN Manokwari, total anggaran THR yang akan disalurkan mencapai Rp127,61 miliar dengan cakupan 33.069 penerima. Penyaluran tersebut terdiri atas pembayaran THR bagi PNS/TNI/POLRI sebesar Rp87,09 miliar untuk 18.600 penerima, PPPK sebesar Rp5,83 miliar kepada 1.524 penerima, serta PPNPN sebesar Rp1,76 miliar untuk 346 penerima. Selain itu, komponen tunjangan kinerja THR dialokasikan sebesar Rp32,92 miliar yang mencakup 12.599 penerima. Besarnya nilai anggaran tersebut menunjukkan kontribusi nyata APBN dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi di wilayah Papua Barat.
Penyaluran THR memberikan dampak positif langsung bagi pegawai, khususnya dalam meningkatkan kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang Hari Raya, seperti kebutuhan pangan, pendidikan, transportasi, serta persiapan sosial keagamaan. Peningkatan konsumsi masyarakat pada periode tersebut juga menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian daerah, terutama pada sektor perdagangan, usaha mikro dan kecil, jasa transportasi, serta aktivitas ekonomi lokal lainnya.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang disampaikan dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri tanggal 3 Maret 2026, KPPN Manokwari berkomitmen memastikan kelancaran penyaluran THR di wilayah Manokwari Raya. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi dengan satuan kerja, percepatan proses verifikasi dokumen pembayaran, serta optimalisasi layanan perbendaharaan. KPPN Manokwari juga siap menyesuaikan jam layanan operasional apabila diperlukan guna mengakomodasi peningkatan volume pengajuan pembayaran, sehingga proses penerbitan SP2D dapat berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan kerja diharapkan memastikan data pegawai dan rekening penerima telah diperbarui serta mengajukan dokumen pembayaran sesuai jadwal dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, DJPb, dan seluruh satuan kerja, penyaluran THR Tahun 2026 melalui KPPN Manokwari diharapkan dapat terlaksana secara lancar sehingga hak aparatur negara dapat diterima tepat waktu sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat.




