Manokwari

Keterlambatan Penyampaian SPM-LS Gaji Induk Bulan Juli 2019

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

  1. FASHARKAN MANOKWARI (012-344713)
  2. BANDAR UDARA WASIOR MANOKWARI (022-518163)
  3. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MANOKWARI (025-423348)
  4. KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN (076-331204)
  5. KANTOR REGIONAL XIV BKN MANOKWARI (088-667652)

S1169_WPB33_KP01_2019 

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-57/MK.5/2019 tanggal 29 Mei 2019 hal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Juli 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan di atas pada poin 2 disampaikan bahwa batas waktu penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Juli 2019 diperpanjangn sampai dengan tanggal 20 Juni 2019.
  2. Berdasarkan monitoring data pada aplikasi GPP, sampai dengan tanggal 20 Juni 2019 satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Juli 2019.
  3. Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji.
  4. Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan.
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada pasal 59 ayat (6) PMK nomor 190 tahun 2012 bahwa SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search