Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
- FASHARKAN MANOKWARI (012-344713)
- BANDAR UDARA WASIOR MANOKWARI (022-518163)
- KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MANOKWARI (025-423348)
- KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN (076-331204)
- KANTOR REGIONAL XIV BKN MANOKWARI (088-667652)
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-57/MK.5/2019 tanggal 29 Mei 2019 hal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Juli 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Menteri Keuangan di atas pada poin 2 disampaikan bahwa batas waktu penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Juli 2019 diperpanjangn sampai dengan tanggal 20 Juni 2019.
- Berdasarkan monitoring data pada aplikasi GPP, sampai dengan tanggal 20 Juni 2019 satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Juli 2019.
- Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji.
- Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan.
- Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada pasal 59 ayat (6) PMK nomor 190 tahun 2012 bahwa SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.