Manokwari

Keterlambatan Penyampaian SPM-LS Gaji Induk Bulan September 2019

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

  1. KPA Satker KPU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK (331104)
  2. KPA Satker KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN (331204)
  3. KPA Satker FASHARKAN MANOKWARI (344713)
  4. KPA Satker KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI (417640)
  5. KPA Satker BANDAR UDARA MERDEI MANOKWARI (518191)
  6. KPA Satker KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT (568557)
  7. KPA Satker KPU KABUPATEN MANOKWARI (659953)
  8. KPA Satker SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT (686510)
  9. KPA Satker RRI MANOKWARI (700138)

S_1933_WPB.33_KP.01_2019 

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas pada Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPMLS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
  2. Berdasarkan monitoring data pada aplikasi GPP, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019 satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan September 2019.
  3. Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji.
  4. Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan.
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search