Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
- KPA Satker KPU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK (331104)
- KPA Satker KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN (331204)
- KPA Satker FASHARKAN MANOKWARI (344713)
- KPA Satker KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI (417640)
- KPA Satker BANDAR UDARA MERDEI MANOKWARI (518191)
- KPA Satker KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT (568557)
- KPA Satker KPU KABUPATEN MANOKWARI (659953)
- KPA Satker SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT (686510)
- KPA Satker RRI MANOKWARI (700138)
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas pada Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPMLS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
- Berdasarkan monitoring data pada aplikasi GPP, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019 satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan September 2019.
- Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji.
- Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-231/WPB.32/KP.065/2016 tanggal 16 Februari 2016 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan.
- Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya