S-381_WPB33_KP01_2020 dan Lamp
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker:
No |
Kode |
N a m a |
1 |
331104 |
KPU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK |
2 |
331204 |
KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN |
3 |
418229 |
KESDAM XVIII/KASUARI |
4 |
440708 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. TELUK WONDAMA |
5 |
518191 |
BANDAR UDARA MERDEI MANOKWARI |
6 |
559580 |
UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN WASIOR |
7 |
686510 |
SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT |
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas pada Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPMLS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran;
- Berdasarkan monitoring data pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat, sampai dengan tanggal 15 Maret 2020 satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan April 2020;
- Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji;
- Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-309/WPB.33/KP.01/2020 tanggal 2 Maret 2020 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan;
- Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.