Manokwari

Keterlambatan Penyampaian SPM-LS Gaji Induk Bulan April 2020

S-381_WPB33_KP01_2020 dan Lamp

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker: 

No

Kode

N a m a

1

331104

KPU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK

2

331204

KPU KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

3

418229

KESDAM XVIII/KASUARI

4

440708

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. TELUK WONDAMA

5

518191

BANDAR UDARA MERDEI MANOKWARI

6

559580

UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN WASIOR

7

686510

SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI PAPUA BARAT

 

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-1174/PB.3/2016 tanggal 11 Februari 2016 hal Batas Waktu Penyampaian dan Penerbitan SPM/SP2D Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas pada Pasal 59 ayat (6) dinyatakan bahwa SPMLS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran;
  2. Berdasarkan monitoring data pada Aplikasi Gaji KPPN Terpusat, sampai dengan tanggal 15 Maret 2020 satker Saudara belum menyampaikan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan April 2020;
  3. Perlu ditegaskan bahwa penyampaian lebih awal SPM-LS untuk pembayaran gaji induk ke KPPN adalah dalam rangka menghindari terjadinya kekurangan droping dana untuk pembayaran gaji, yang berdampak pada terjadinya keterlambatan pembayaran gaji;
  4. Untuk itu kembali diingatkan sehubungan dengan surat kami Nomor S-309/WPB.33/KP.01/2020 tanggal 2 Maret 2020 pada angka 3 bahwa terhadap satker yang tidak mematuhi ketentuan tersebut diatas dan mendapatkan peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari KPPN, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan SP2D atas SPM Gaji bulanan berkenaan diperlakukan sebagai gaji susulan sehingga tidak dibebankan pada RPKBUNP Gaji/BO II, namun dibebankan pada RPKBUNP SPAN dan baru diterbitkan pada tanggal pembayaran gaji bulan berkenaan;
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan untuk bulan selanjutnya satker Saudara dapat mengikuti ketentuan pada angka 1 tersebut diatas.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search