Manokwari

Pengesahan Surat Setoran Pajak atas potongan SPM oleh KPPN

Berkenaan dengan pengesahan Surat Setoran Pajak (SSP) atas potongan pajak pada SPM oleh KPPN, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 59 ayat 2 huruf (c) PPSPM menyampaikan SPM-LS ke KPPN dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan atau bukti setor lainnya dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari satu penerima.
  2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operational Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN tidak lagi melakukan pengesahan atas SSP Potongan SPM LS yang dilampirkan.
  3. Selanjutnya dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor PMK 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara pasal 44 ayat (4) diatur bahwa terhadap penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM, KPPN dapat mencetak dan menyerahkan Bukti Penerimaan Negara kepada Bendahara Satker yang bersangkutan melalui SPAN.
  4. Memperhatikan poin 1, 2 dan 3 tersebut di atas, PPSPM menyampaikan SPM LS ke KPPN Manokwari dengan tetap melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar Ke-2 yang telah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Wajib Pajak sebagai bukti bahwa pelaksanaan belanja negara oleh satker tetap berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, tanpa harus disahkan oleh KPPN. Penomoran NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) terhadap potongan pajak pada SSP dimaksud pada angka 1 menggunakan Nomor SP2D yang telah diterbitkan KPPN atas pengajuan SPM berkenaan. Namun demikian, apabila diperlukan satuan kerja dapat meminta Bukti Penerimaan Negara ke KPPN.
  5. Satuan Kerja dapat mencetak monitoring potongan SPM melalui aplikasi OMSPAN. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
  6. Surat Kepala KPPN Manokwari Nomor S-2275/WPB.33/KP.01/2021 hal Penegasan atas Pengesahan Surat Setoran Pajak atas potongan SPM oleh KPPN dapat diunduh di DISKO (Data Base informasi Online KPPN Manokwari) menu Pengumuman atau disini serta dapat diakses dengan melakukan scan pada Kode QR berikut ini.

Surat Kepala KPPN Manokwari

Surat Kepala KPPN Manokwari

Lampiran

Lampiran

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search