Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) membawa perubahan besar bagi tatanan kehidupan negara-negara di dunia. Beberapa negara termasuk Indonesia turut merasakan dampak secara perekonomian dari wabah ini. Pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Sejalan dengan itu Menteri Keuangan mengeluarkan beberapa peraturan sebagai tindak lanjut dari kebijakan mengatasi Pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan refocusing/realokasi anggaran untuk kegiatan Penanganan Pandemi COVID-19 dan menahan belanja K/L kecuali untuk sektor Pendidikan dan Kesehatan, akibatnya beberapa proyek/kegiatan ditunda pelaksanaannya.





