Literasi
“Dana Desa Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Desa”
oleh : Andi Kurnia (Kasi Bank)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan adanya alokasi dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Berdasarkan Undang-Undang tersebut pemerintah mulai tahun 2015 sampai dengan saat ini telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa ke seluruh Desa di Indonesia. Namun sejak tahun 2017 terjadi perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa, sebelumnya mekanisme pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui mitra kerja KPPN Jakarta II. Tetapi saat ini, mekanisme penyaluran, pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu pada 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.
Pengalokasian dan penyaluran Dana Desa sendiri mengalami Peningkatan dari segi alokasi pagu anggaran. Alokasi pagu awal di tahun 2015 Dana Desa dianggarkan sebesar 20,8 Triliun dan kini di Tahun Anggaran 2021 telah berada di angka 72 Triliun atau mengalami peningkatan hampir 4 kali lipat. Tentunya hal ini menjadi signal kuat bahwa Pemerintah sangat memperhatikan peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat baik di kota ataupun di Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Metro yang berada pada lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung merupakan salah satu KPPN yang ditugaskan untuk melakukan penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur. Total jumlah Desa pada kedua Kabupaten tersebut adalah sebanyak 565 Desa, yang terdiri dari 301 Desa berada di Kabupaten Lampung Tengah dan 264 Desa berada di Kabupaten Lampung Timur.
Alokasi anggaran Dana Desa yang dikelola oleh KPPN Metro di Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 594.457.354.000,- (lima ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan pembagian Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 313.386.701.000,- (tiga ratus tiga belas miliar tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus satu ribu rupiah) dan Kabupaten Lampung Timur mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 281.070.653.000,- (dua ratus delapan puluh satu miliar tujuh puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dengan jumlah Desa yang sedikit lebih banyak, maka Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan prosentase penyaluran Dana Desa sebesar 53% dari total alokasi anggaran yang dikelola oleh KPPN Metro.
Bila melihat data pengalokasian pagu anggaran Dana Desa mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 pada aplikasi OMSPAN untuk wilayah kerja KPPN Metro, selalu terjadi peningkatan alokasi anggaran setiap tahunnya. Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa mulai Tahun Anggaran 2017 dilakukan melalui KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Maka mulai di Tahun Anggaran tersebut KPPN Metro telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp. 459.077.311.000,- (empat ratus lima puluh sembilan miliar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur dan terus meningkat hingga di Tahun Anggaran 2021 berada di angka Rp. 594.457.354.000,- (lima ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau meningkat sebesar 23%.
Sejak Pandemi COVID-19 melanda dunia yang dimulai pada periode Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2021 ini, penggunaan Dana Desa sedikit mengalami perubahan. Dana Desa yang semula digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa, saat ini harus terbagi peruntukannya dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan terhadap dampak pandemi COVID-19 serta pemberian bantuan sosial dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa.
BLT Desa sendiri mulai di sosialisasikan dan disalurkan sejak periode Triwulan II Tahun Anggaran 2020, seperti yang dilakukan pada Tahun Anggaran lalu, di Tahun Anggaran 2021 pemberian BLT Desa dilakukan dengan mendata jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada masing-masing Desa dan diberikan dengan nominal sebesar Rp. 300.000,- per bulan per KPM selama kurun waktu 12 bulan (Januari s.d Desember 2021). Selain itu, untuk kebutuhan pembangunan Desa (Non BLT), penyaluran Dana Desa juga dilakukan secara bertahap selama 3 (tiga) tahap dengan pola 40% tahap I, 40% tahap II dan 20% tahap III. Untuk kebutuhan pencegahan serta penanganan dampak COVID-19 pada tahun ini dan penyaluran Dana Desa, dilakukan pemotongan sebesar 8% pada penyaluran Dana Desa tahap I.
Penyaluran BLT Desa tentunya sangat membantu masyarakat Desa yang memang membutuhkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi yang berkepanjangan ini. Pemerintah pusat sangat serius dalam penyaluran program BLT Desa, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk keperluan penyaluran BLT Desa selain untuk membiayai kegiatan diluar BLT Desa. Dan sanksi untuk Desa yang tidak mengalokasikan BLT Desa di Tahun Anggaran 2021 ini adalah pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II di Tahun Anggaran 2022.
Sebagai contoh keberhasilan penggunaan Dana Desa di daerah, kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kabupaten Lampung Timur untuk menunjuk salah satu Desa di wilayah kerjanya yang akan dijadikan objek penulisan literasi ini. Berdasarkan masukan dan juga hasil pengamatan Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, ditunjuklah Desa Sumber Agung yang tergolong berhasil dari segi penyaluran dan penggunaan Dana Desa selama kurun waktu Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Profil Desa
Desa Sumber Agung merupakan desa pada Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur. Desa dengan luas 304,4 Hektar ini dihuni sekitar 2.349 jiwa yang terdiri dari 1.150 laki-laki dan 1.197 perempuan. Desa yang berjarak 31 Km dari ibu kota Kabupaten Lampung Timur ini sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani, utamanya sebagai petani perkebunan penggarap tanah. Perangkat Desa yang bertugas pada Desa Sumber Agung berjumlah 12 orang dengan rincian, 1 orang Kepala Desa, 1 orang Sekretaris Desa, 3 orang Kepala Seksi, 3 orang Kepala Kaur dan 4 orang Kepala Dusun.
Desa Sumber Agung juga membawahi 4 Dusun, Dusun yang berada didalam wilayah Desa Sumber Agung diantaranya adalah Dusun Bangunsari yang berpenduduk 539 jiwa, kemudian Dusun Mekarsari yang berpenduduk 584 jiwa, Dusun Temanggungsari yang berpenduduk 618 jiwa dan Dusun Winongsari dengan penduduk 502 jiwa.
Sumber penghasilan utama masyarakat Desa Sumber Agung yang berprofesi sebagai petani diantaranya adalah padi dan palawija. Hasil panen padi dan palawija dijual kepada agen-agen yang telah bekerjasama dengan para petani sesuai dengan jadwal panen masing-masing dan ini rutin dilakukan oleh masyarakat Desa Sumber Agung yang berprofesi sebagai petani.
Sesuai data laporan tahunan Desa Sumber Agung, sumber dana yang diperoleh Desa Sumber Agung berasal dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa, Pemerintah Kabupaten dan ADD. Realisasi Dana Desa sesuai catatan monitoring penyaluran Dana Desa pada aplikasi OM SPAN didapati bahwa Desa Sumber Agung telah melakukan realisasi penyaluran sebesar 77,8% dari total pagu anggaran, dengan rincian sebagai berikut :
BLT Desa telah salur selama 9 (sembilan bulan) dengan jumlah KPM sebanyak 66 KPM/bulannya, total sebesar Rp. 178.200.000,-
Non BLT Desa telah salur untuk dua tahap sebesar Rp. 526.604.000,-
Total realisasi sebesar Rp. 704.804.800,-
Selain itu untuk ADD sendiri telah direalisasikan sebesar 59,4% dari total pagu anggaran.
Success Story Penggunaan Dana Desa
Dana Desa pada Desa Sumber Agung telah dirasakan dan digunakan oleh masyarakat Desa sejak tahun 2015, penggunaan Dana Desa sangat berperan dalam perkembangan dan pertumbuhan infrastruktur serta ekonomi di Desa Sumber Agung. Dalam segi infrastruktur penggunaan Dana Desa Non BLT telah menghasilkan beberapa infrastruktur penting seperti Kantor Desa dan Balai Desa, selain itu juga dibangun sarana dan prasarana untuk masyarakat desa seperti posyandu, sumur bor dan gorong-gorong jalan. Sebagian besar kegiatan pembangunan infrastruktur secara langsung melibatkan masyarakat Desa atau PKTD (Padat Karya Tunai Desa) yang pelaksanaan fisiknya dilakukan dalam bentuk swakelola. Dikarenakan tenaga kerja yang digunakan berasal dari Desa yang sama maka tentunya akan dapat menambah pendapatan warga setempat khususnya di masa pandemi ini.
Dalam penyaluran BLT Desa, juga telah dilakukan penyaluran BLT Desa mulai bulan Januari s.d September 2021 kepada 66 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana masing-masing KPM menerima BLT Desa sebesar Rp. 300.000,- per bulannya. Kriteria KPM yang berhak mendapatkan BLT Desa pada Desa Sumber Agung diantaranya adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Sumber Agung, serta tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako kartu prakerja Bansos Tunai dan program Bansos Pemerintah lain. Dan berdasarkan hasil testomoni dari penerima BLT Desa, program ini sangat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama di masa pandemi COVID-19.
Dalam pengembangan BUMDes, telah dibentuk BUMDes dengan nama Sumber Bina Makmur yang diantaranya mengelola dan bekerjasama dengan BRI melalui BRI Link, yang melayani kegiatan perbankan seperti setor tunai, transfer, pembayaran tagihan dan lainnya. Usaha lain yang dikembangkan pada BUMDes ini adalah usaha jual beli dan juga jasa. Hal ini sejalan dengan tujuan dari adanya Dana Desa adalah untuk mendukung pembangun Desa dalam rangka menciptakan desa mandiri dalam ekonomi, sosial dan kesejahteraan.
Testimoni Penerima BLT Desa
Ibu Tri Handayani salah seorang KPM penerima BLT Desa menyampaikan testimoninya tentang penyaluran Dana Desa dalam bentuk BLT Desa. Bahwasannya beliau merasa terbantu dengan BLT Desa yang diterima sebesar Rp. 300.000,- per bulan, BLT tersebut digunakan oleh Ibu Tri Handayan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama di masa pandemi ini. Harapan Ibu Tri Handayani kepada pemerintah pusat agar lebih memperhatikan kehidupan masyarakat di Desa dan berharap pandemi COVID-19 dapat segera berlalu.
Harapan Ibu Tri Handayani seperti tersebut di atas tentunya menjadi harapan sebagian besar masyarakat khususnya para masyarakat penerima bantuan. Program pemerintah dalam penyaluran Dana Desa ke daerah dalam bentuk BLT Desa ataupun Non BLT Desa pasti sangat berarti untuk kehidupan masyarakat Desa. Pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa akan selalu menjadi prioritas utama pemerintah Pusat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Literasi "Dana Desa Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Desa"
Oleh : Andi Kurnia
Kepala Seksi Bank KPPN Metro
*)disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi bukan mewakili instansi tempat penulis bertugas