PKIKPA Dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan K/L Yang Akuntabel dan Berintegritas

Oleh : Candra Julian

PTPN Mahir

 

Saat ini kita sedang dan terus memasuki era digitalisasi. Era digital ini ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, seperti internet, perangkat seluler, dan media sosial, yang mengubah cara orang bekerja, belajar, berkomunikasi, dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Era digital ini memberikan dampak signifikan di berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan, kehidupan sosial dan pemerintahan. Era digitalisasi dalam pemerintahan mengacu pada penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam berbagai proses pemerintahan. Ini melibatkan transformasi cara pemerintah beroperasi, dari pelayanan publik hingga pengambilan keputusan, dengan memanfaatkan berbagai teknologi seperti aplikasi.

Kementerian Keuangan sebagai salah satu Instansi Pemerintah menghadapi era digitalisasi dengan melakukan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu alat digital yang digunakan oleh Kementerian Keuangan dalam pengelolaa keuangan pemerintah pusat adalah Aplikasi SAKTI. Aplikasi SAKTI adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dimana aplikasi ini mengintegrasikan berbagai aplikasi keuangan satker menjadi satu sistem terpadu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Aplikasi SAKTI diimplementasikan secara bertahap mulai tahun 2016 dan secara resmi diluncurkan pada tanggal 27 Januari 2022 oleh Menteri Keuangan. Sejak saat itu SAKTI digunakan secara menyeluruh oleh semua Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. SAKTI digunakan dalam proses penyusunan dan revisi DIPA, penyampaian SPM, Pelaporan LPJ Bendahara, Penyusunan Laporan Keuangan dan fungsi-fungsi lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan K/L.

Dasar hukum penggunaan aplikasi SAKTI adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI. Kemudian dilatarbelakangi adanya Perkembangan proses bisnis perencanaan dan penganggaran serta perbendaharaan, diperlukannya dukungan terhadap pelaksanaan program strategis Pemerintah, Penerapan Keamanan dan akuntabilitas penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Penyederhanaan regulasi pengelolaan APBN, Peraturan ini kemudian diubah dengan PMK nomor 158/PMK.05/2023 yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023. Terkait dengan Penerapan Keamanan dan akuntabilitas penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada PMK ini diatur tentang Penerapan tanda tangan digital berdasarkan sertifikat digital dalam penyampaian SPM ke KPPN dan Penerapan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran pada sistem SAKTI.

Penerapan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran diimpelemntasikan dengan penandatanganan dokumen Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIKPA) yang berisi pernyataan kesanggupan dari pejabat perbendaharaan untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara akuntabel dan berintegritas oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran. Penandatangan dokumen ini dilakukan melalui aplikasi SAKTI menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Implementasi TTE pada sistem SAKTI dalam penyampaian SPM ke KPPN sudah mulai diterapkan sejak tanggal 1 September 2023 dilaksanakan secara bertahap dan implementasi penuh untuk semua K/L dilaksankan mulai tanggal 13 Agustus 2024.

Salah satu penyebab penyebab terjadinya perkara hukum adalah kurang optimalnya proses check and balances dalam pengajuan tagihan atas beban APBN pada pada satuan kerja sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu dalam praktik penggunaan aplikasi SAKTI, masih ditemukan adanya tata kelola penggunaaan sistem aplikasi yang kurang tertib termasuk tanggungjawab dan kehati-hatian dalam penggunaan user masing-masing pejabat perbendaharaan, sehingga diperlukan dukungan dari pimpinan untuk memastikan ketertiban pada unitnya terhadap user masing-masing pengguna aplikasi SAKTI. Pemberikan hak akses user ini mengindikasikan bahwa output yang dihasilkan dari SAKTI tidak dilakukan pemeriksaan dan penelitan dari Pejabat yang mempunyai kewenangan tersebut, contohnya PPK memberikan akses user SAKTI selaku PPK kepada Bendahara Pengeluaran untuk memeriksa, meneliti hingga menerbitkan SPP, yang menurut ketentuan semestinya dilakukan oleh PPK (Pasal 188 PMK 62 Tahun 2023). Oleh karena itu sebagai salah satu upaya dalam menyempurnakan proses bisnis perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, maka Para Pejabat Perbendaharaan diwajibkan membuat komitmen yang ditandangani dalam suatu dokumen untuk menyatakan kesanggupan bahwa Pelaksanaan  anggaran  akan  dilakukan  dengan  menerapkan  mekanisme  check  and  balance melalui  pemisahan  kewenangan  antar  Pejabat  Perbendaharaan, dilaksanakan secara tertib dan taat  pada  peraturan  perundang-undangan serta penggunaan aplikasi pendukung dilakukan  dengan  prinsip  kehati-hatian  oleh  masing-masing  pemegang  kewenangan  sesuai ketentuan  yang  berlaku  guna  mewujudkan  transparansi  dan  akuntabilitas,  termasuk  di  dalamnya penggunaan  OTP  dan  akses  user  SAKTI  serta  mekanisme  penggantian  user  aplikasi  terkait. Selain itu untuk KPA juga ditambahkan pernyataan pengawasan  atas  pelaksanaan  tugas  dan  wewenang  pejabat  perbendaharaan  akan  dilakukan secara  kontinyu  dan  berkesinambungan.

Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  • Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal, yaitu ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada awal penerapan di SAKTI dan penunjukan pengguna dalam rangka pembentukan Satker baru;
  • Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik, yaitu ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada hari kerja pertama periode semester berkenaan;
  • Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan, yaitu ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada saat perubahan pengguna;
  • Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaa Anggaran transaksi yaitu ditandatangani oleh PPK selaku validatorpada saat penerbitan SPP dan PPSPM/KPA/Kepala Kantor selaku approver pada saat penerbitan SPM dan/ atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.

Maksud dan tujuan dari PKIKPA ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran pada satuan kerja, khususnya dalam pengajuan tagihan dilakukan dengan mekanisme check and balance, menegaskan positioning serta tanggung jawab dan kewenangan KPPN selaku Kuasa BUN dalam penyaluran belanja APBN, meningkatkan awareness para pejabat Perbendaharaan untuk senantiasa menjaga nilai-nilai integritas dalam pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya serta memastikan penggunaan user SAKTI oleh pejabat Perbendaharaan dilaksanakan secara benar, termasuk dalam mekanisme perubahan user.

Teknis dari penandatanganan PKIKPA yaitu KPA menandatangani PKIPA dirinya sebelum menandatangani PKIPA Pejabat Perbendaharaan pada satkernya. PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran menadatangani PKIPA setelah login agar dapat melanjutkan transaksi pada SAKTI. Aplikasi SAKTI akan mengunci transaksi (tidak dapat menginput transaksi) pada masing-masing pejabat perbendaharaan apabila belum menandatangani PKIPA s.d ditandatangani juga oleh KPA. Akses menu pada SAKTI akan dibuka kembali apabila PKIKPA telah ditandatangani oleh Pejabat Perbendaharaan yang bersangkutan dan juga KPA.

PKIKPA pada SAKTI adalah sebuah bentuk deklarasi tertulis dari para pejabat perbendaharaan di satuan kerja (satker) K/L, yang menyatakan kesanggupan dan komitmen mereka untuk melaksanakan seluruh proses pengelolaan anggaran negara melalui aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) secara jujur, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Implementasi PKIKPA untuk Kementerian Negara/Lembaga dilakukan secara bertahap yaitu mulai dari tahap I sampai dengan tahap VI. Tahap I dimulai sejak bulan Februari 2025 dan tahap IV s.d. VI dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025. Dengan adanya PKIPA yang ditandatangani oleh seluruh Pejabat Perbendaharaan diharapkan dapat meningkatkan awareness dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat mewujudkan tata kelola pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search