Digipay Satu versi 2.0, Penambahan Fitur dan Intgrasi ke SAKTI

Penulis : Candra Julian

 

Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin pesatnya penggunaan internet, sistem belanja online semakin populer di kalangan masyarakat. Salah satu bentuk sistem belanja online yang banyak digunakan saat ini adalah marketplace. Marketplace adalah platform digital yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk bertemu dan melakukan transaksi secara langsung dalam satu tempat tanpa harus bertatap muka. Sistem ini menawarkan berbagai kemudahan, baik bagi pembeli maupun penjual. Bebarapa alasan mengapa marketplace menjadi pilihan diantaranya adalah kemudahan akses, pilihan produk yang beragam, harga yang bersaing, kemudahan dalam pembayaran, Proses Pengiriman yang Cepat dan Terpercaya, dan Keamanan Transaksi.

Namun dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna APBN, Marketplace tersebut tidak dapat digunakan dikarenakan pembeli harus menyelesaikan proses pembayaran terlebih dahulu sebelum barang tersebut diterima. Mekanisme ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan, dimana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.

Inovasi sistem pembayaran digital melalui sistem Digital Payment dan Marketplace (Digipay) yang diinisiasi oleh Dikrektorat Jenderal Perbendaharaan sejak November 2019 merupakan langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar Instansi Pemerintah pengguna APBN dapat menikmati kemudahan proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem marketplace. Sistem marketplace yang diberi nama Digipay merupakan gabungan dari sistem marketplace dan digital payment yang hanya dapat digunakan pada lingkup Satuan Kerja K/L. Sejak awal penggunaan sampai dengan saat ini Digipay telah mengalami beberapa kali pengembangan, dimana pada akhir Januari 2025 digipay telah dikembangkan untuk kedua kalinya (Digipay Satu Versi 2.0).

Digipay versi terbaru ini mendapatkan penambahan dibeberapa fitur dan terinegrasi dengan SAKTI. Tentunya dengan pengembangan yang telah dilakukan, akan lebih memudahkan para pengguna Digipay dan diharapkan transaksi pengadaan barang dan jasa oleh Satuan Kerja K/L melalui sistem Digipay ini kedepan akan semakin meningkat dan lebih banyak lagi Satker yang menggunakan.

 

Perkembangan Digipay

Platform digipay yang digunakan oleh Satuan Kerja K/L sudah mulai digunakan sejak November 2019 dimana pada saat itu sistem marketplace disediakan oleh masing-masing Bank yaitu BRI dengan Digipay002, Bank Mandiri dengan Digipay008 dan dan BNI dengan Digipay009. Alur proses pemesanan barang dan jasa sampai dengan pembayaran yang sama namun dengan proses tahapan pada sistem yang sedikit berbeda, karena memang aplikasi digipay dibuat dan dikembangkan oleh masing-masing Bank Himbara tersebut. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 20/PB/2019 dan PER-7/PB/2022 pengguna Digipay adalah Satuan Kerja K/L pengguna APBN melalui mekanisme  Uang Persediaan, yang proses pembayaran dilakukan secara non tunai melalui Cash Management Sistem (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Namun kendala pengguna Digipay saat itu adalah mekanisme pembayaran yang hanya bisa dilakukan dengan overbooking, sehingga Satuan Kerja hanya dapat bertransaksi kepada Vendor penyedia barang/jasa yang memiliki rekening pada Bank yang sama dengan rekening milik Satuan Kerja. Ini tentu berakibat Digipay kurang fleksibel untuk digunakan, sehingga jumlah transaksi dan satuan kerja pengguna juga masih sangat sedikit.

Kemudian pada tanggal 1 April 2023, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaunching aplikasi Digipay terbaru yang diberi nama Digipay Satu. Aplikasi Digipay Satu merupakan jawaban dari permasalahan penggunaan Digipay sebelumnya dimana aplikasi Digipay Satu menyatukan sistem marketplace yang semula terpisah-pisah pada masing-masing Bank, menjadi hanya satu aplikasi saja yang digunakan. Selain penyatuan sistem marketplace, dalam melakukan transaksi pembayaran Vendor juga tidak harus memiliki rekening pada Bank yang sama dengan rekening Satuan kerja pemesan, sehingga Satuan Kerja dapat bebas memilih vendor mana saya yang menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhannya.

Berdasarkan data lingkup Nasional sejak diimplementasikan tahun 2019, transaksi Digipay terus tumbuh positif dari tahun ke tahun. Peningkatan signifikan dicatatkan pada tahun 2023 dan 2024 seiring dilaunching Digipay Satu pada 1 April 2023. Sampai dengan 31 Desember 2024, Digipay mencatatkan capaian yaitu partisipasi 13.489 satker dan 8.831 vendor, serta 138.372 transaksi dengan nominal Rp275,15 M. Pengembangan Digipay Satu terbukti mendorong akselerasi Digipay yang mencatatkan capaian 93.805 transaksi dengan nominal Rp195,82 M. Dengan dilaunchingnya Digipay Satu versi 2.0 di tahun 2025 yang membawa perubahan berupa penambahan fitur dan intergasi dengan SAKTI, diharapkan transaksi dan partisipasi Satker maupun vendor dapat terus meningkat, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata Kelola pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja K/L.

 Keunggulan Digipay Satu Versi 2.0

Pengembangan Digipay Satu v.2.0 dengan peningkatan utilitas Digipay melalui penambahan fitur-fitur baru dan perluasan interkoneksi SAKTI merupakan bagian dari strategi keberlanjutan implementasi Digipay. Pembaharuan pada aplikasi digipay satu diantaranya adalah:

1. Interkoneksi dengan SAKTI, antara lain :

  • penyediaan informasi pagu secara realtime, dimana pada digipay versi sebelumnya penarikan informasi sisa pagu anggaran belanja dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari, sehingga untuk lebih meyakinkan ketersediaan pagu anggaran Satuan Kerja masih harus melihat pada aplikasi SAKTI. Dengan penyediaan informasi sisa pagu anggaran secara realtime tentunya akan membuat proses lebih efisien.
  • Tarik data Pejabat Pembuat Komtimen (PPK) dari SAKTI secara realtime. Sama dengan penyediaan informasi sisa pagu dimana Digipay Satu menarik data PPK dalam waktu 1 (satu) hari. Tentunya bagi Satker yang baru saja melakukan penggantian user PPK pada aplikasi SAKTI dan ingin segera melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui Digipay Satu dihari yang sama tidak dapat dilakukan karena data PPK yang akan direkam pada menu referensi PPK belum dapat ditarik dari SAKTI. Dengan perubahan ini, maka referensi PPK dapat segera dilakukan update diwaktu yang sama pada saat Satker selesai melakukan proses perubahan user PPK pada SAKTI di KPPN, sehingga dapat mengakselerasi proses pengadaan barang/jasa melalui Digipay Satu.
  • Pengiriman informasi pembelian produk/pengadaan barang/jasa ke SAKTI, dimana SAKTI akan membentuk BAST atas pembelian barang/jasa tersebut secara otomatis. Dengan adanya integrasi ini maka proses pengadaan barang/jasa mulai dari pemesanan, nego, peresetujuan PPK, penerimaan barang/jasa, pembayaran sampai dengan proses pertanggungjawaban seluruhnya dapat didokumentasikan pada Digipay Satu.

2. Penambahan role pengguna Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengakomodir Satuan Kerja yang memiliki Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dengan adanya penambahan role pengguna BPP, pada tahap persetujuan PPK dapat memilih Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu yang akan melakukan pembayaran.

3. Fitur pembatalan atas transaksi pengadaan barang/jasa dimana status barang/jasa tersebut telah diterima. Fitur ini diperlukan apabila terdapat perubahan kebijakan atau kondisi tertentu yang mengakibatkan pagu tidak mencukupi, atau terdapat kebijakan atau kondisi lainnya.

4. Penambahan menu cetak invoice, BAST dan Surat pesanan. Pada Digipay versi sebelumnya, informasi pesanan, invoice dan penerimaa barang hanya dapat dilihat pada aplikasi, dan untuk dokumentasinya Satker melakukan screenshot untuk kemudian dicetak. Namun untuk tanda tangan saat ini masih belum bisa dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dikarenakan sebagian besar penyedia tidak memiliki sertifikat tandatangan elektronik, sehingga masih harus ditandatangani secara manual.

 

Kesimpulan

Digipay Satu merupakan platform marketplace yang disediakan khusus kepada Satuan Kerja K/L pengguna APBN yang mengintegrasikan sistem marketplace dan digital payment. Pengembangan digipay satu ke versi 2.0 berupa penambahan beberapa fitur dan integrasi ke SAKTI semakin meningkatkan efisensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja K/L. Semua proses mulai dari pemesanan barang oleh Pejabat Pengadaan, nego dengan vendor, persetujuan PPK, penerimaan barang, pembayaran, sampai dengan status kirim data ke SAKTI seluruhnya dapat termonitor pada Digipay Satu. Pembentukan BAST secara otomatis hasil kirim data dari Digipay tentunya juga akan semakin memudahkan operator SAKTI dalam melakukan input data ketahapan selanjutnya dalam proses penerbitan SPM.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search